Marine Cargo Insurance Series: Konsep Dasar, Anatomi Polis, dan Kerangka Regulasi di Indonesia

Marine Cargo Insurance Series Pt.1: Konsep Dasar, Anatomi Polis, dan Kerangka Regulasi di Indonesia

Bagian 1 dari 4 – Seri Bedah Polis Marine Cargo Insurance

Saat proses perpindahan barang terjadi dari gudang eksportir ke pembeli di negara lain, terdapat satu lapisan proteksi yang biasanya dianggap hanya sebagai formalitas administratif saja bagi sebagian eksportir yaitu marine cargo insurance. Padahal dalam praktiknya, sertifikat asuransi yang dilampirkan dalam dokumen ekspor-impor tersebut terdapat mekanisme pengalihan risiko yang menentukan siapa yang akan menanggung kerugian saat barang rusak, hilang, atau tidak sampai tujuan.

Anggapan remeh ini yang justru sering jadi titik awal masalah. Sebelum masuk ke klausul-klausul teknis yang akan dibedah sepanjang seri ini, ada baiknya kita mulai dari pertanyaan paling dasar: sebenarnya apa yang dilindungi oleh marine cargo insurance, dan kenapa ia bukan sekadar dokumen pelengkap dalam transaksi dagang?

Marine Cargo Insurance dalam Konteks Perdagangan

Marine cargo insurance adalah sebuah proteksi finansial yang menjamin kerusakan atau kerugian fisik atas objek pertanggungan yang disebabkan oleh suatu risiko selama masa pengangkutan mulai dari gudang eksportir sampai dengan tiba di tempat tujuan yang melintasi laut, udara, maupun darat.

Marine cargo insurance berbeda dari model embedded insurance yang umum dikenal saat ini. Meski keduanya sama-sama melekat pada transaksi lain, embedded insurance melekat secara otomatis dalam proses pembelian produk atau jasa, sementara marine cargo insurance melekat secara kontraktual pada kontrak dagang itu sendiri yang diwajibkan oleh skema Incoterms dan Letter of Credit, namun tetap diterbitkan sebagai polis tersendiri melalui proses underwriting.

  • Incoterms (International Commercial Terms) : Aturan standar global yang menentukan pembagian risiko, biaya pengiriman, dan kewajiban pengaturan asuransi antara penjual dan pembeli yang berbentuk istilah-istilah seperangkat kode tiga huruf.
  • Letter of Credit (L/C) : Metode pembayaran dalam perdagangan internasional dimana Bank penerbit menjamin pembayaran kepada penjual, dengan syarat penjual menyerahkan dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan seperti bukti polis asuransi.
    Marine cargo insurance sendiri berfungsi sebagai mekanisme pengalihan risiko yang memungkinkan transaksi lintas negara tetap berjalan tanpa masing-masing pihak menanggung sendiri seluruh potensi kerugian.

Incoterms terbagi menjadi empat grup yang terdiri dari 11 jenis Incoterms (versi Incoterms 2020) berdasarkan sejauh mana tanggung jawab penjual terhadap barang :

  • Grup E (Departure Terms) hanya terdapat 1 jenis, yaitu :
    • EXW (Ex Works) : Semua risiko ditanggung oleh pembeli sejak barang masih berada di gudang penjual, sehingga pembeli bertanggung jawab terhadap seluruh biaya transportasi, bea cukai, dan asuransi setelah barang dibeli.
  • Grup F (Shipment Terms – Main Carriage Unpaid) : Risiko dan kewajiban asuransi berpindah kepada pembeli saat penjual telah menyerahkan barang ke pengangkut yang ditunjuk pembeli di titik keberangkatan.
    • FCA (Free Carrier) : Penjual menyerahkan barang ke pengangkut pertama di lokasi yang disepakati, bisa di gudang penjual. Pembeli yang mengatur dan membayar biaya angkut sejak awal. Risiko berpindah saat barang diserahkan ke pengangkut. Berlaku untuk semua moda transportasi.
    • FAS (Free Alongside Ship) : Penjual menyerahkan barang di samping kapal (dermaga/tongkang) di pelabuhan ekspor (khusus transportasi laut).
    • FOB (Free on Board) : Penjual bertanggung jawab sampai barang benar-benar dimuat ke atas kapal (khusus transportasi laut)
  • Grup C (Shipment Terms – Main Carriage Paid) : Penjual membayar biaya angkut sampai ke tujuan, namun risiko dan kewajiban asuransi sudah berpindah kepada pembeli saat barang dimuat ke kapal/pengangkut pertama.
    • CFR (Cost and Freight) : Penjual membayar biaya angkut sampai ke pelabuhan tujuan tanpa kewajiban asuransi. Risiko dan kewajiban asuransi berpindah kepada pembeli saat barang sudah dimuat di atas kapal di pelabuhan.
    • CIF (Cost, Insurance, and Freight) : Penjual wajib mengasuransikan barang untuk kepentingan pembeli (pembeli yang berhak klaim ke Perusahaan asuransi). Risiko berpindah ke pembeli saat barang dimuat di atas kapal di pelabuhan.
    • CPT (Carriage Paid To) : Penjual mengatur dan membayar ongkos angkut sampai ke tujuan, namun risiko dan kewajiban asuransi berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan kepada pengangkut. Berlaku untuk semua moda transportasi.
    • CIP (Carriage and Insurance Paid To) : Penjual mengatur dan membayar biaya angkut sampai ke tujuan sekaligus wajib mengasuransikan barang untuk kepentingan pembeli. Berlaku untuk semua moda transportasi. Risiko berpindah kepada pembeli sejak barang diserahkan ke pengangkut.
  • Grup D (Arrival Terms) : Penjual bertanggung jawab sampai barang tiba di lokasi tujuan.
    • DPU (Delivered at Place Unloaded) : Penjual mengantar barang sampai ke terminal tujuan (bandara, gudang, atau terminal peti kemas) dan membongkarnya di sana. Risiko berpindah ke pembeli saat barang selesai dibongkar di terminal. Pembeli yang menyelesaikan urusan impor, bea cukai, dan transportasi dari terminal ke Lokasi akhir
    • DAP (Delivered at Place) : Penjual mengatur pengiriman barang sampai ke lokasi tujuan, tapi tidak membongkarnya hanya sampai siap untuk dibongkar. Risiko berpindah ke pembeli saat barang tiba, sebelum proses bongkar. Pembeli yang membongkar barang sekaligus menyelesaikan urusan impor dan bea cukai.
    • DPP (Delivered Duty Paid) : Penjual mengatur pengiriman barang sampai ke lokasi pembeli, termasuk membayar bea masuk dan pajak impor di negara tujuan. Risiko berpindah ke pembeli saat barang benar-benar diterima oleh pembeli dan pembeli tinggal menerima barang.

Para Pihak yang Terlibat

Sebuah polis marine cargo insurance jarang hanya melibatkan dua pihak. Setidaknya ada empat peran yang saling berkaitan dalam satu siklus pengangkutan:

  • Assured/Insured (Tertanggung) : Pihak yang tercantum di polis dan berhak mengajukan klaim. Siapa yang berperan sebagai tertanggung ditentukan oleh Incoterms yang dipakai. Contoh pada skema CIF, penjual yang menjadi tertanggung, sedangkan untuk skema FOB biasanya pembeli yang menjadi tertanggung.
  • Insurer (Penanggung) : Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dan menanggung risiko finansial atas barang yang diasuransikan.
  • Broker : Perantara yang membantu dalam proses penerbitan polis.
  • Surveyor : Pihak independen yang berperan saat terjadi indikasi kerugian atau kerusakan sebagai pihak yang bertugas menilai penyebab dan besaran kerugian sebagai dasar keputusan klaim.

Satu hal yang perlu dipahami adalah pihak yang berhak menjadi tertanggung adalah yang memiliki insurable interest kepentingan finansial yang sah atas barang tersebut pada saat terjadi kerugian. Kepentingan ini bisa berpindah seiring perjalanan barang, mengikuti titik peralihan risiko yang diatur dalam Incoterms. Hal tersebut merupakan alasan mengapa harus memahami Incoterms bukan sekadar detail administratif, tapi menentukan siapa yang sebenarnya berhak mengklaim ketika terjadi masalah.

Jenis-Jenis Polis Berdasarkan Cakupan Transaksi

  • Voyage Policy : Polis yang menanggung satu kali perjalanan, dari titik keberangkatan sampai titik tujuan.
  • Time Policy : Polis yang menanggung selama periode waktu tertentu, berapa pun jumlah perjalanannya. Lebih umum dipakai pada marine hull.
  • Open Cover / Open Policy : Polis yang berlaku terus menerus untuk shipper dengan pengiriman rutin. Setiap pengapalan baru langsung tercakup tanpa perlu terbitkan polis baru tiap kali.

Kerangka Regulasi Marine Cargo Insurance di Indonesia

Industri asuransi pengangkutan di Indonesia tidak hanya mengikuti standar internasional, tapi juga beroperasi di bawah beberapa lapis regulasi domestik:

  1. UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian : Payung hukum utama industri asuransi di Indonesia, mewajibkan setiap penyelenggara usaha perasuransian memperoleh izin dari OJK.
  2. Peraturan OJK (POJK) : Turunan teknis Undang-Undang di atas, mengatur perizinan, kelembagaan, dan pengawasan usaha asuransi umum, termasuk prinsip kehati-hatian dalam underwriting dan dukungan reasuransi.
  3. Permendag Nomor 40 Tahun 2020 : Mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu, menggeser praktik dari skema FOB ke CIF agar perusahaan asuransi nasional yang menanggung risiko pengangkutannya. Aturan ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 82 Tahun 2017.
  4. Pendaftaran khusus ke Kemendag : Perusahaan asuransi yang ingin menjamin ekspor impor barang tertentu wajib mendaftar dan memenuhi syarat tambahan, sehingga regulasi menyasar baik sisi eksportir/importir maupun penyedia asuransinya.

Anatomi Dokumen Polis: Bagian yang Wajib Dipahami Sebelum Membaca Klausul

Sebelum lanjut ke detail klausul risiko, lebih baik untuk memahami struktur umum dokumen polis marine cargo insurance terlebih dahulu:

  • Schedule/Ikhtisar Pertanggungan : Pada bagian ini memuat identitas tertanggung, deskripsi barang, rute (asal-tujuan), jumlah pertanggungan (sum insured), mata uang, dan premi.
  • Wording/Klausul Utama : Badan polis yang memuat klausul risiko (ICC A/B/C) beserta ketentuan umum lainnya.
  • Endorsement : Perubahan atau penambahan cakupan yang diterbitkan setelah polis awal terbit.

Sumber: