Perhitungan Mudah PSAK 24 Metode Projected Unit Credit

PSAK 24 adalah standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang mengatur pengakuan dan pengukuran kewajiban imbalan kerja. Metode Projected Unit Credit (PUC) diadopsi sebagai bagian dari standar ini untuk mengestimasi kewajiban imbalan kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Metode ini membagi imbalan berdasarkan masa kerja dan manfaat yang akan diterima oleh karyawan. Studi kasus tentang perhitungan PSAK 24 menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC) ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana metode ini diterapkan dalam praktik.

 

Prinsip Dasar Projectes Unit Credit dalam PSAK 24

PUC memperhitungkan:

  • Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti: Total imbalan yang diperoleh karyawan dari awal kontrak kerja sampai tanggal pelaporan, disesuaikan ke nilai kini.
  • Biaya Jasa Kini: Imbalan yang diperoleh karyawan untuk periode pelaporan berjalan.
  • Biaya Jasa Lalu: Perubahan dalam program imbalan kerja yang mempengaruhi imbalan periode sebelumnya.

 

Contoh Kasus Implementasi

Situasi

  • Perusahaan A memiliki kontrak kerja 4 tahun dengan karyawan B (1 Januari 2021 – 31 Desember 2024).
  • Karyawan B akan menerima bonus Rp 500.000 di akhir kontrak.
  • Tingkat diskonto: 5%.
  • Periode pelaporan: 31 Desember 2022.

 

Langkah-langkah Perhitungan

1. Estimasi Biaya Manfaat Akhir: Rp 500.000.

2. Atribusi Manfaat pada Periode Jasa: Rp 500.000 dibagi 4 tahun = Rp 125.000 per tahun.

3. Mengukur Nilai Kini: Mendiskontokan setiap unit imbalan ke nilai sekarang.

 

Tabel Perhitungan

Tahun NKKIP Awal Periode Biaya Bunga Faktor Diskonto Biaya Jasa Kini NKKIP Akhir Periode
2021 0 0 107.975 107.975
2022 107.975 5.399 0.8638 113.375 226.749
2023 226.749 11.337 0.9070 119.050 357.136
2024 357.136 17.857 0.9524 125.000 500.000

Analisis dan Implikasi

  • Pada akhir 2021, nilai NKKIP adalah Rp 107.975.
  • Nilai NKKIP meningkat setiap tahun karena akumulasi biaya bunga dan biaya jasa kini.
  • Pada 2024, nilai kini kewajiban mencapai Rp 500.000, sesuai dengan total imbalan yang dijanjikan.

 

Studi kasus pencatatan transaksi keuangan ini berfokus pada bagaimana sebuah perusahaan, seperti PT. ABC dan PT. XYZ, mengelola dan mencatat kewajiban serta biaya pensiunnya sesuai dengan PSAK 24 (Standar Akuntansi Keuangan 24) yang mengatur tentang imbalan pasca-kerja. Mari kita uraikan proses pencatatan jurnal akuntansinya:

PT. ABC – Pencatatan Program Pensiun Manfaat Pasti

Situasi

  • Liabilitas pensiun awal tahun 2023: Rp1,5 miliar.
  • Biaya jasa kini: Rp100 juta.
  • Biaya bunga: Rp120 juta.
  • Kontribusi pensiun: Rp200 juta.
  • Keuntungan aktuarial: Rp50 juta.
  • Liabilitas pensiun akhir tahun 2023: Rp1,47 miliar.

Pencatatan Jurnal untuk PT. ABC (31/12/2023)

Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Beban Pensiun (Biaya Jasa Kini) 100 juta
Liabilitas Pensiun 100 juta
Beban Bunga Pensiun 120 juta
Liabilitas Pensiun 120 juta
Liabilitas Pensiun (Pembayaran Kontribusi) 200 juta
Kas 200 juta
Liabilitas Pensiun (Keuntungan Aktuarial) 50 juta
OCI 50 juta

 

PT. XYZ – Pencatatan Liabilitas Pensiun Manfaat Pasti untuk Tujuan Akuntansi dan Pajak

Situasi

  • Biaya pensiun akuntansi tahun 2023: Rp300 juta.
  • Pembayaran imbalan pensiun untuk tujuan pajak: Rp0.
  • Tarif pajak perusahaan: 25%.
  • Liabilitas Pajak Tangguhan: Rp75 juta.

Pencatatan Jurnal untuk PT. XYZ (31/12/2023)

Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
Beban Pensiun 300 juta
Liabilitas Pensiun 300 juta
Beban Pajak Tangguhan 75 juta
Liabilitas Pajak Tangguhan 75 juta

 

Dengan tabel-tabel ini, kita dapat dengan jelas melihat bagaimana setiap transaksi keuangan dicatat pada tanggal 31 Desember 2023 untuk kedua perusahaan tersebut, sesuai dengan kebutuhan mereka dalam mengelola program pensiun manfaat pasti dan pengakuan pajak tangguhan.

 

Perhitungan PSAK 24 menggunakan metode PUC ini menunjukkan bagaimana kewajiban imbalan kerja diestimasi dan diatribusikan sepanjang masa kerja karyawan. Proses ini penting untuk pengelolaan keuangan perusahaan dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment