Wakaf Via Asuransi, Bisa?

Wow, bisa ya? Sebelum menjawabnya, yuk kita kenali dulu wakaf itu apa.

Bagi umat Islam tentu tidak asing dengan istilah ini, namun secara arti kadang sering tertukar dengan istilah amal lain seperti Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Penulis dapat maklum karena ini bentuk kegiatan amal yang mirip-mirip dengan mengandalkan harta (uang atau barang) sebagai bahan transaksinya.

Wakaf sendiri adalah turunan dari sedekah yang paling akhir kemunculannya, istilah wakaf ini identik dengan air zam-zam yang merupakan hasil wakaf dari harta khalifah Utsman bin Affan yang airnya masih mengalir hingga hari ini sehingga pahala untuk beliau juga mengalir sehingga kini.

Modalnya bertahan

Harta wakaf adalah harta yang didapatkan dari hasil pengembangan dari modal awal.  Contoh wakaf ke lembaga Pendidikan, dengan uang tersebut lembaga ini dapat dikelola secara professional sehingga memberikan keuntungan dalam perjalanannya. Nah, uang yang didapatkan atau kelas yang diadakan khusus ataupun jatah siswa kurang mampu yang bersekolah dari lembaga pendidikan ini dapat dinamakan hasil wakaf.

Wakaf sendiri banyak cara pengembangannya, misal wakaf perkebunan, wakaf transportasi serta wakaf-wakaf di bidang lain. Produktif adalah dasar dari pengelolaan uang wakaf.

Pengelola wakaf

MUI sudah memiliki lembaga wakafnya sendiri, bernama LW MUI, namun tidak sendiri, banyak sekali nadhir atau lembaga pengelola wakaf di negeri ini. Ada yang lembaga Islam Swasta semisal Daarut Tauhid, lembaga terkait dengan bank syariah semisal lembaga wakaf BNI, ada juga lembaga Wakaf senior yang terafiliasi dengan yayasan pendidikan seperti lembaga wakaf Al-Azhar.

Wakaf Polis, apakah itu?

Seorang Muslim mapan bernama Abu Rizki, berniat mewakafkan hartanya yang jika dijumlahkan total 10 Miliar, namun Abu Rizki memiliki anak, istri serta cucu, yang jika melakukan wakaf langsung ketika beliau meninggal tentu memberatkan keluarga yang di tinggal.

Abu Rizki menghubungi petugas asuransi Jiwa, lalu memberikan datanya. Petugas akan membuatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp 10 miliar yang akan cair ketika Abu Rizki dipanggil Tuhan.  Uang Rp 10 miliar itu mempunyai biaya admin untuk dibayarkan setiap bulan/tahunnya dalam bentuk Premi asuransi, contoh untuk Rp 10 miliar Uang Pertanggungan preminya adalah Rp 10 juta. Untuk dapat memiliki Uang Pertanggungan Rp 10 miliar harta yang disisihkan ketika hidup adalah Rp 10 juta/bulan. Ketika saatnya tiba, uang pertanggungan cair dan akan diserahkan kepada nadhir yang ditunjuk ketika polis dibuat.

Tidak perlu semuanya, karena persyaratan untuk wakaf polis ini maksimal 45% saja dari total Uang Pertanggungan yang dijadikan uang wakaf, 65% sisanya dari uang Pertanggungan Abu Rizki dapat diterima ahli waris sebagai bagian dari warisan almarhum. Melalui wakaf, dapat menambah amal dan dapat menambah warisan nantinya. Wakaf polis dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, jika ada niatnya pasti akan ada jalannya.

Selamat memiliki wakaf polis saudara Muslim semua.

17 Responses

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment