Bedanya Asuransi Sosial dengan Asuransi Komersil

Datapolis.id, Jakarta – Asuransi Sosial adalah asuransi yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah yang bersifat wajib untuk semua penduduk dengan harga premi yang ditetapkan sama rata dalam satu negara.

Sedangkan Asuransi Komersil adalah asuransi yang didirikan oleh lembaga atau badan keuangan yang kepesertaannya bersifat sukarela, bisa siapa saja dengan biaya premi yang diberikan sesuai dengan benefit yang diinginkan peserta asuransi.

Dalam hal lain, Asuransi Sosial dan Asuransi Komersil memiliki beberapa perbedaan dari segi Dasar Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan; Modal Dasar; Program; Manfaat Santunan; dan Premi. Diantaranya sebagai berikut :

DASAR PEMBENTUKAN, PEMBINAAN & PENGAWASAN

Asuransi Sosial Asuransi Komersil
Sesuai konvensi ilo (international labour organization) no.102 th 1952, asuransi sosial  merupakan salah satu dari beberapa jenis jaminan sosial (jenis yang lain adalah tunjangan hari tua, tanggung jawab pemberi kerja, bantuan sosial.
Sesuai UU no. 2 th 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi sosial merupakan program dari jenis asuransi kerugian atau asuransi jiwa. Sesuai UU no. 2 th 1992 merupakan salah satu dari jenis usaha perasuransian.
Badan penyelenggara adalah BUMN. Penyelenggara adalah BUMN/ swasta/ koperasi/ mutual.
Pembentukan atau pendirian BDSKN undang-undang tersendiri. Pembentukan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri keuangan.

MODAL DASAR

Asuransi Sosial Asuransi Kerugian
Ditetapkan dan dimiliki pemerintah melalui peraturan perundangan. Mengacu pada UU no. 2 th. 1992

PROGRAM

Asuransi Sosial Asuransi Kerugian
Program berorientasi pada : perlindungan dasar atau minimal untuk menanggulangi risiko sosial ekonomi yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya penghasilan, misalnya : karena kecelakaan, cacat, hari tua, PHK, meninggal dunia. Bersifat komersial bukan perlindungan dasar dan asuransi dapat diperoleh oleh siapa saja dengan jumlah manfaat (santunan) sesuai kebutuhan dan kemampuan pembayaran preminya.
Melaksanakan sistem pengumpulan dan pembagian risiko. Melaksanakan sistem pengumpulan dan pembagian risiko.
Memiliki ciri atau karakteristik tersendiri karena dilaksanakan secara nasional, bersifat wajib dan merupakan produk peraturan perundangan tersendiri. Bersifat sukarela (tidak wajib) dan program terbuka untuk umum atau individu dan bukan produk peraturan perundangan tersendiri.
Menjamin berlakunya hukum bilangan besar. Dalam praktek bisa tidak memenuhi hukum bilangan besar.
Pelaksanaan program tidak sepenuhnya mengacu pada UU no. 2 th 1992, antara lain mengenai:
-seleksi calon peserta (underwriting).
-reasuransi.
-retensi sendiri.
Mengacu sepenuhnya pada UU no.2 th 1992.
Diproyeksikan berkesinambungan atau terus menerus dalam jangka panjang. Jangka waktu berkesinambungan atau terbatas.
Meliputi aspek tabungan, dan asuransi atau  pengelolaan risiko. Meliputi aspek tabungan dan asuransi atau  pengelolaan risiko.

MANFAAT (SANTUNAN)

Asuransi Sosial Asuransi Kerugian
Perlindungan dan manfaat (santunan) biasanya merata untuk peserta dan tergantung pada kemampuan dan pengelola program. Jumlah manfaat (santunan) biasanya relatif besar sampai tidak terbatas.
 
Relatif tidak besar. Tergantung kemampuan pembayaran premi tiap individu atau kelompok.
Penentuan manfaat (santunan) tergantung pada kemampuan atau kecukupan dana yang ada.
Fleksibel dan dapat disesuaikan dengan melihat alasan teknis, ekonomis dan politik.

PREMI

Asuransi Sosial Asuransi Kerugian
Ditentukan oleh pemerintah dan dapat terkumpul secara terpusat. Ditentukan oleh besar manfaat (santunan) yang diinginkan dan dikumpulkan secara parsial (tiap individu maupun kelompok).
Jumlah premi atau iuran relatif kecil, dipotong langsung dan merupakan persentase dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Ditanggung oleh peserta sendiri atau si pemegang polis (tertanggung/ pemberi kerja).
Perhitungan premi atau iuran, pada dasarnya murni tanpa beban biaya operasional dan profit perusahaan. Besar premi diperhitungkan dengan biaya operasional (termasuk pemasaran atau penjualan polis) dan profit perusahaan.
Premi atau iuran fleksibel bisa mendapat tambahan atau sokongan dari pemberi kerja yang disesuaikan dengan alasan teknis, ekonomis maupun politis. Besar premi diperhitungkan dari jumlah manfaat (santunan) yang diinginkan.

15 Responses

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment