Perbedaan Mendasar Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan

Datapolis.id, Jakarta – Bedakah Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan? Kebanyakan orang mengira ini adalah asuransi yang sama, namun sebenarnya ini merupakan dua jenis asuransi yang berbeda.

Asuransi Jiwa merupakan asuransi yang menjamin biaya finansial apabila tertanggung atau nasabah meninggal dunia atau memiliki hidup lebih lama dari perjanjian polis yang telah disepakati bersama perusahaan asuransi.

Sedangkan Asuransi Kesehatan menjamin biaya finansial tertanggung atau nasabah yang mengalami risiko gangguan kesehatan seperti sakit dan kecelakaan. Dari penjelasan diatas, kedua asuransi ini memiliki perbedaan secara garis besar sebagai berikut:

Luas Jaminan / Manfaat

Asuransi Jiwa

Dalam Asuransi Jiwa, manfaat yang dijamin antara lain :

  1. Meninggal dunia.
  2. Tabungan hari tua.
  3. Cacat tetap atau kehilangan pekerjaan karena cacat akibat kecelakaan saat bekerja.

Asuransi Kesehatan

Dalam Asuransi Kesehatan, manfaat yang dijamin antara lain:

  1. Fungsi rawat jalan seperti konsultasi umum atau spesialis, resep obat, tindakan pencegahan, biaya dokter, biaya labolatorium, biaya obat-obatan, alat bantu yang disarankan dokter. Dalam hal ini perusahaan asuransi memberikan batas maksimum pemakaian dana tiap tahun kepada nasabah.
  2. Fungsi rawat inap seperti persalinan, ruang operasi, biaya rumah sakit, emergency service, dokter jaga, dan lain sebagainya. Biasanya masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan biaya sewa kamar per hari, dan kelas kamar yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan biaya premi yang telah disepakati dalam polis.

Tata Cara Perolehan Manfaat

Asuransi Jiwa

Sistem penggantian atau penerimaan uang pertanggungan dari perusahaan asuransi dapat diambil melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir klaim asuransi jiwa.
  2. Menyerahkan polis dan endorsement/addendum polis yang asli.
  3. Menyerahkan surat keterangan dokter yang memberikan keterangan mengenai penyakit kritis, terminal illness, cacat tetap total, atau sebab kematian.
  4. Menyerahkan surat keterangan meninggal dari pamong praja.
  5. Menyerahkan surat keterangan mayat dari rumah sakit atau dinas kesehatan apabila tertanggung sempat dibawa ke rumah sakit.
  6. Menyerahkan Surat keterangan kecelakaan dari polisi jika sebab kematian akibat kecelakaan.
  7. Setelah semua berkas diberikan, perusahaan asuransi akan memberikan uang penggantian kepada salah satu anggota keluarga yang ditunjuk dalam penerimaan uang pertanggungan.

Asuransi kesehatan

Menggunakan dua cara dalam perolehan manfaat asuransi, yaitu:

  1. Sistem kartu (cashless), dalam sistem ini nasabah akan diberikan kartu yang terdapat identitas kepemilikan kartu. Didalam kartu tersebut telah dimasukkan data limit uang pertanggungan yang dimiliki nasabah selama periode yang telah ditentukan dalam polis.

    Sehingga memungkinkan nasabah tidak perlu mengeluarkan uang lagi saat melakukan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

  1. Sistem penggantian (reimbursement), berbeda dengan sistem kartu, sistem reimbursement memiliki cara tesendiri dalam penggantian uang klaim yaitu nasabah harus membayar terlebih dahulu biaya rawat jalan ataupun rawat inap, setelah itu bukti pembayaran yang didapat nasabah dari rumah sakit atau tempat berobat diserahkan kepada perusahaan asuransi.

    Perusahaan asuransi akan mengecek validasinya terlebih dahulu, apabila data yang diberikan valid maka uang penggantian akan ditransfer ke rekening nasabah oleh perusahaan asuransi.

Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan merupakan dua produk asuransi yang berbeda.

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment