KLAUSULA BENGKEL RESMI #
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada polis ini dapat diperbaiki di bengkel resmi sesuai merek terkait dalam hal kerusakan / kerugian tersebut disebabkan oleh hal yang dijamin dalam polis, dan tidak akan melebihi nilai pertanggungan dalam polis ini. Dengan demikian Tertanggung tidak dikenakan biaya tambahan. Penanggung akan melanjutkan pembayaran klaim ke Tertanggung sementara penggantian diterapkan
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment