BIAYA PENGOBATAN #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap penggantian biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan penumpang di dalam kendaraan bermotor disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Batas ganti rugi: _______________ (untuk setiap penumpang)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment