KLAUSUL KERUGIAN TOTAL SAJA #
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini menjamin kerugian total saja atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, hanya jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 15 ayat 2 Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment