KECELAKAAN DIRI PENGEMUDI #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan atau wakil pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.
No. | Keterangan | Santunan per orang % dari nilai pertanggungan |
1 | meninggal dunia | 100% |
2 | selama-lamanya kehilangan seluruh penglihatan pada kedua belah mata | 100% |
3 | kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki | 100% |
4 | kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya | 100% |
5 | kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 75% |
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment