Wow, bisa ya? Sebelum menjawabnya, yuk kita kenali dulu wakaf itu apa.
Bagi umat Islam tentu tidak asing dengan istilah ini, namun secara arti kadang sering tertukar dengan istilah amal lain seperti Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Penulis dapat maklum karena ini bentuk kegiatan amal yang mirip-mirip dengan mengandalkan harta (uang atau barang) sebagai bahan transaksinya.
Wakaf sendiri adalah turunan dari sedekah yang paling akhir kemunculannya, istilah wakaf ini identik dengan air zam-zam yang merupakan hasil wakaf dari harta khalifah Utsman bin Affan yang airnya masih mengalir hingga hari ini sehingga pahala untuk beliau juga mengalir sehingga kini.
Modalnya bertahan
Harta wakaf adalah harta yang didapatkan dari hasil pengembangan dari modal awal. Contoh wakaf ke lembaga Pendidikan, dengan uang tersebut lembaga ini dapat dikelola secara professional sehingga memberikan keuntungan dalam perjalanannya. Nah, uang yang didapatkan atau kelas yang diadakan khusus ataupun jatah siswa kurang mampu yang bersekolah dari lembaga pendidikan ini dapat dinamakan hasil wakaf.
Wakaf sendiri banyak cara pengembangannya, misal wakaf perkebunan, wakaf transportasi serta wakaf-wakaf di bidang lain. Produktif adalah dasar dari pengelolaan uang wakaf.
Pengelola wakaf
MUI sudah memiliki lembaga wakafnya sendiri, bernama LW MUI, namun tidak sendiri, banyak sekali nadhir atau lembaga pengelola wakaf di negeri ini. Ada yang lembaga Islam Swasta semisal Daarut Tauhid, lembaga terkait dengan bank syariah semisal lembaga wakaf BNI, ada juga lembaga Wakaf senior yang terafiliasi dengan yayasan pendidikan seperti lembaga wakaf Al-Azhar.
Wakaf Polis, apakah itu?
Seorang Muslim mapan bernama Abu Rizki, berniat mewakafkan hartanya yang jika dijumlahkan total 10 Miliar, namun Abu Rizki memiliki anak, istri serta cucu, yang jika melakukan wakaf langsung ketika beliau meninggal tentu memberatkan keluarga yang di tinggal.
Abu Rizki menghubungi petugas asuransi Jiwa, lalu memberikan datanya. Petugas akan membuatkan Uang Pertanggungan sebesar Rp 10 miliar yang akan cair ketika Abu Rizki dipanggil Tuhan. Uang Rp 10 miliar itu mempunyai biaya admin untuk dibayarkan setiap bulan/tahunnya dalam bentuk Premi asuransi, contoh untuk Rp 10 miliar Uang Pertanggungan preminya adalah Rp 10 juta. Untuk dapat memiliki Uang Pertanggungan Rp 10 miliar harta yang disisihkan ketika hidup adalah Rp 10 juta/bulan. Ketika saatnya tiba, uang pertanggungan cair dan akan diserahkan kepada nadhir yang ditunjuk ketika polis dibuat.
Tidak perlu semuanya, karena persyaratan untuk wakaf polis ini maksimal 45% saja dari total Uang Pertanggungan yang dijadikan uang wakaf, 65% sisanya dari uang Pertanggungan Abu Rizki dapat diterima ahli waris sebagai bagian dari warisan almarhum. Melalui wakaf, dapat menambah amal dan dapat menambah warisan nantinya. Wakaf polis dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, jika ada niatnya pasti akan ada jalannya.
Selamat memiliki wakaf polis saudara Muslim semua.
Thank you for sharing your thoughts. I truly appreciate your efforts and I will be waiting for your further post thanks once again.
I’m very happy to discover this page. I need to too thank you for onhes time just for this fantastic
read! I definitely really liked every little bit of it and I have you bookmarked to check out neew things in your blog.
Way cool! Some very vaslid points! I appreciate you penning thhis post and the rest of
the website is also really good.
I’m very happy to discover this page. I need to to thank you
forr ones time just for this fantastic read! I definitely really liked
every little bit of it and I have you bookmarked to check out new
things in your blog.
Ohh, its fastidious discussion about this articdle here at this webb site, I
ave read all that, so noww me also commenting
at this place.
I hae found very interesting your article.It’s pretty worth enough
for me. In my view, iif all website owners and bloggers made good content as you did, the web will be a lot more useful than ever before.
Fabulous, what a web site iit is! This web site
provides useful data to us, keep iit up.
bookmarked!!, I love your web site!
Hello! I wish to say that this pkst is awesome, great written and
come with approximately all important infos.
I’d like to look extra pots likje this!
🙂
Really interesting information, I aam sur this post has touched all internet users, iits really really pleasant piece oof
writing on building up new website.
Please keep us up to date like this. Thanks for sharing…
Hello, after reading this amazing article i am as well happy to
share my familiarity here with mates!
Would love to perpetually get updated outstanding web blog!
I enjoy what you guys are usually up too. This type of clever
work and reporting! Keep up the very good works guys I’ve added you guys to my owwn video.
Nice post. I wwas checking continuously this blog and I’m impressed!
Very useful information specially the last part :
) I care for such info a lot. I was looking for thios particular information for a long time.
Thank you and best oof luck.
bookmarked!!, I like your blog!