Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Di dalam PSAK 28 tentang Akuntansi Kontrak Asurasi Kerugian, diatur bahwa jika pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, maka ceding company dapat melakukan hal-hal berikut ini :
- Menaikkan kewajiban yang bersangkutan
- Mengurangi piutang reasuransi
- Mengakui perbedaan tersebut dalam laba rugi
- Menambah piutang reasuransi
- i, ii, dan iii benar
- i, iii, dan iv benar
- ii dan iv benar
- idan iv benar
- ii dan iii benar
PSAK 28[1]
Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PENDAPATAN
Pendapatan Premi
- Apabila pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut dibebankan pada laporan laba rugi.
Jawaban: a. i, ii, dan iii benar
[1]Staff.blog.ui.ac.id. https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-28-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Kerugian.pdf
[/showhide]