Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Di dalam PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, diatur hal-hal sebagai berikut, kecuali:
- Premi kontrak asuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan dalam kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan.
- Premi selain kontrak asuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.
- Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
- Perubahan dalam jumlah estimasi liabilitas klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi liabilitas klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim yang dibayarkan diakui sebagai penambahan beban dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
- Liabilitas manfaat polis masa depan mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan, dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan.