Di dalam PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, diatur hal-hal sebagai berikut, kecuali:
PSAK 36[1]
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PENDAPATAN
Premi Kontrak Jangka Pendek
- Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode risiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi Kontrak Jangka Panjang
- Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contracts) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaruinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa depan yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa depan yang akan diterima dari pemegang polis (liabilitas manfaat polis masa depan) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalitas, morbiditas, terminasi, dan beban-beban, yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
Pendapatan Lain
- Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan
- Liabilitas manfaat polis masa depan dinyatakan dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria.
28A. …
28B. Liabilitas tersebut mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan tetapi juga mempertimbangkan penerimaan premi dimasa yang akan datang (gross premium reserve).
Jawaban: d. Perubahan dalam jumlah estimasi liabilitas klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi liabilitas klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim yang dibayarkan diakui sebagai penambahan beban dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
[1] Staff.blog.ui.ac.id. https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-36-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Jiwa.pdf