Berdasarkan PSAK 62 tentang kontrak asuransi, contoh yang tidak termasuk kontrak asuransi adalah:
PSAK 62[1]
Kontrak Asuransi
Contoh-contoh Kontrak Asuransi
B18. Berikut adalah contoh-contoh kontrak yang merupakan kontrak asuransi, jika pengalihan atas risiko asuransi signifikan:
- Asuransi atas kehilangan atau kerusakan properti;
- Asuransi atas produk, liabilitas profesional, sipil atau beban-beban hukum;
- Asuransi jiwa dan rencana pemakaman dibayar di muka (meskipun kematian adalah pasti, tetap saja tidak pasti kapan kematian itu akan terjadi atau, untuk beberapa jenis asuransi jiwa, apakah kematian itu akan terjadi dalam periode yang dilindungi atau tidak oleh asuransi);
- Anuitas kontinjen jiwa dan pensiun (misalnya kontrak yang menyediakan kompensasi untuk kejadian masa depan yang tidak pasti – bertahannya para penerima anuitas (annuitant) atau pensiunan – untuk membantu penerima anuitas (annuitant) atau pensiunan dalam memelihara standar hidup tertentu, yang sebaliknya menjadi pengaruh merugikan karena bertahannya penerima anuitas);
- Perlindungan cacat dan medis;
- Obligasi jaminan, obligasi kesetiaan, obligasi kinerja dan obligasi penawaran (misalnya kontrak yang menyediakan kompensasi jika pihak lainnya gagal untuk melaksanakan kewajiban perjanjian, sebagai contoh kewajiban untuk membangun sebuah gedung);
- Asuransi kredit yang menyediakan pembayaran spesifik untuk mengganti kerugian yang terjadi karena debitor gagal bayar ketika jatuh tempo di bawah persyaratan awal atau modifi kasi dari instrumen utang bagi pemegang asuransi;
- jaminan produk. jaminan produk yang diterbitkan oleh pihak lain untuk barang yang dijual oleh perusahaan manufaktur, dealer atau retailer termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini;
- asuransi kepemilikan (misalnya asuransi terhadap penemuan cacat dalam kepemilikan tanah yang tidak terlihat ketika kontrak asuransi diterbitkan). Dalam kasus ini, kejadian yang diasuransikan adalah penemuan cacat dalam kepemilikan, bukan cacat itu sendiri;
- bantuan perjalanan (misalnya kompensasi dalam kas atau dalam bentuk barang atau jasa kepada pemegang polis atas kerugian yang terjadi ketika mereka sedang melakukan perjalanan);
- obligasi katrastofa yang menyediakan pengurangan pembayaran pokok, suku bunga atau keduanya jika suatu kejadian tertentu mempengaruhi kerugian penerbit obligasi (kecuali kejadian tersebut tidak menimbulkan risiko asuransi signifikan, misalnya jika kejadiannya adalah perubahan dalam tingkat suku bunga atau kurs valuta asing);
- asuransi swap dan kontrak lainnya yang membutuhkan pembayaran berdasarkan perubahan iklim, geologis atau variabel fisik lainnya yang khusus pada pihak dalam kontrak;
- kontrak reasuransi.
Jawaban: B. Obligasi katastrofa yang menyediakan pengurangan pembayaran pokok, suku bunga atau keduanya, berdasarkan iklim, geologis atau variavel fisik lainnya yang tidak spesifik bagi pihak dalam kontrak.
[1] Staff.blog.ui.ac.id. Available at: https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf