TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap tanggung jawab hukum Tertanggung atas kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:
- suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
- orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
- orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi).
Batas tanggung jawab Penanggung : …………………. untuk setiap kejadian.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment