KLAUSULA TIDAK ADA PENGEMBALIAN PREMI #
Menyimpang dari syarat dan kondisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia BAB IV pasal 8, pasal 10, pasal 27, dan pasal 28, dengan ini di sepakati dan disetujui bahwa penghentian pertanggungan atas permintaan Tertanggung di karenakan Pelunasan Kredit Bank atas Obyek Pertanggungan, TIDAK ADA PENGEMBALIAN PREMI.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment