KLAUSULA PENYUSUTAN SPARE PART #
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan, maka untuk penggantian spare part baru, kepada Tertanggung dikenakan penyusutan sebesar:
0,0 % untuk kendaraan berusia s/d 5 (lima) tahun
5,0 % untuk kendaraan berusia 6 (enam) tahun
10,0 % untuk kendaraan berusia 7 (tujuh) tahun
15,0 % untuk kendaraan berusia 8 (delapan) tahun
20,0 % untuk kendaraan berusia 9 (sembilan) tahun
25,0 % untuk kendaraan berusia 10 (sepuluh) tahun
35,0 % untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment