KLAUSULA KENDARAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) #
“Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa menyimpang dari ketentuan dalam Polis yang bertentangan sepanjang mengenai obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor “Completely Built- Up”, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Bila sesaat sebelum terjadi kerugian/ Kerusakan harga CIF obyek sejenis ditambah bea- bea pemasukan lebih rendah daripada harga pertanggungan, maka pembayaran ganti rugi oleh penganggung atas kerugian/ kerusakan keseluruhan ( total loss ) akan ditetapkan dengan berdasarkan kepada harga CIF obyek sejenis ditambah bea- bea pemasukan tersebut”.
- Bila sesaat sebelum terjadi kerugian/ kerusakan harga pertanggungan kurang dari 100% harga CIF obyek sejenis ( Kendaraan Bermotor “Completely Built- Up” ) ditambah bea- bea pemasukan, maka pembayaran ganti rugi oleh penanggung atas kerugian/ kerusakan sebagian ( partial loss ) akan diselesaikan secara Pro-rata Basis menurut perbandingan :
Harga Pertanggungan
———————————————————-
Harga CIF + Bea-bea Pemasukan Yang dibayar
Lain-lainnya tidak ada perubahan”.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment