KLAUSUL KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa :
- Semua kata “kendaraan bermotor” yang terdapat pada Polis ini harus dibaca sebagai “kendaraan bermotor roda dua”.
- Untuk Jaminan A atau jaminan B, menyimpang dari syarat dan ketentuan Polis ini, Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian karena pencurian peralatan yang lepas atau yang melekat pada kendaraan bermotor roda dua itu.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment