CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS (75%) CLAUSE #
(khusus harga pertanggungan berdasarkan agreed value)
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa Pasal 15 – Penentuan Nilai Ganti Rugi , Ayat 2 Butir 2.1.1. dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia seharusnya dibaca sebagai berikut :
Kerugian total adalah berdasarkan harga pertanggungan yang tercantum di Ikhtisar Polis.
Kerugian Total terjadi jika :
kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment