Dalam ranah asuransi, cadangan premi berperan penting sebagai segmen dari cadangan teknis. Ini adalah jumlah dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi, berasal dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
Perlu dipahami bahwa penentuan cadangan premi ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 27 / SEOJK.05/ 2017. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan cadangan teknis bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, diatur sebagai berikut:
Kriteria produk:
- Bukan PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi)
- Produk yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis.
Contoh produk terkait hal ini, antara lain:
a) produk asuransi jiwa tradisional seperti asuransi berjangka, asuransi menurun kredit, asuransi pendidikan, asuransi seumur hidup, anuitas;
b) produk asuransi jiwa berjangka dengan pengembalian premi di akhir periode pertanggungan;
c) produk asuransi kerugian dengan pertanggungan lebih dari 1 tahun dengan pembayaran premi secara sekaligus dengan syarat dan kondisi polis tidak dapat ditinjau ulang; dan
d) produk asuransi dwiguna namun nilai tunai dihitung sebagai akumulasi premi dan manfaat jatuh tempo adalah sebesar nilai tunai; dan - Produk yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu.
Contoh produk terkait hal ini, antara lain:
- produk yang menjanjikan akumulasi premi dengan suatu tingkat bunga tertentu dengan manfaat tambahan disamping manfaat proteksi asuransi;
- produk yang menjanjikan pembayaran manfaat lain atau bonus jika tidak mengajukan klaim setiap periode tertentu.
Pembentukan cadangan premi:
Perusahaan wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa akan datang. Yaitu menggunakan asumsi estimasi sentral atau estimasi terbaik (best estimate) terkini ditambah dengan marjin risiko untuk risiko pemburukan (margin for adverse deviation). Dengan tingkat keyakinan (confidence level) paling sedikit 75% pada level Perusahaan.
Komponen pembentukan cadangan premi:
- Penerimaan meliputi:
- pendapatan premi, yaitu berdasarkan premi bruto, termasuk premi tambahan (extra premium) karena adanya tambahan risiko medis, risiko pekerjaan, dan risiko lainnya;
- pendapatan premi atas Manfaat Turunan Melekat;
- pendapatan premi atas Manfaat Fitur Partisipasi Tidak Mengikat; dan
- pendapatan lain yang terkait langsung dengan kontrak asuransi.
- Pengeluaran meliputi:
- manfaat asuransi utama;
- manfaat Turunan Melekat;
- manfaat Fitur Partisipasi Tidak Mengikat;
- biaya pemasaran;
- biaya penerbitan polis;
- biaya perawatan polis; dan
- pajak kecuali pajak penghasilan.
Penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud tidak termasuk:
- penerimaan hasil investasi;
- penerimaan dan pengeluaran dari dan ke pertanggungan ulang; dan
- penerimaan dan pengeluaran dari dan ke cadangan klaim
Asumsi Perhitungan Cadangan Teknis:
Asumsi dalam penghitungan cadangan teknis menggunakan asumsi estimasi sentral/estimasi terbaik (best estimate) terkini dengan ketentuan sebagai berikut:
-
asumsi tingkat diskonto yang digunakan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) asumsi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung cadangan premi paling tinggi sebesar rata-rata tingkat imbal hasil (yield) surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun terakhir, dengan penambahan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) apabila diperlukan;
b) asumsi tingkat diskonto untuk polis berdenominasi rupiah, tingkat imbal hasil (yield) surat berharga mengacu kepada kurva imbal hasil (yield curve) yang dipublikasikan oleh IBPA (Indonesia Bond Pricing Agency) untuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
c) untuk polis berdenominasi selain rupiah, tingkat imbal hasil (yield) surat berharga mengacu kepada kurva imbal hasil (yield curve) yang dipublikasikan oleh IBPA (Indonesia Bond Pricing Agency) untuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia berdenominasi dollar Amerika Serikat;
d) surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia yang memiliki sisa masa jatuh tempo yang sesuai. Atau mendekati arus kas yang diperhitungkan atau mendekati sisa masa kontrak asuransi dari polis Perusahaan yang masih aktif (inforce);
e) dalam kondisi tertentu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dapat menetapkan asumsi tingkat diskonto yang berbeda; dan
f) penetapan asumsi tingkat diskonto yang berbeda dimulai dan diakhiri melalui surat pemberitahuan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya kepada Perusahaan; -
asumsi biaya, menggunakan pengalaman/data terkini Perusahaan yang terdiri dari biaya tetap dan biaya variabel yang dikaitkan pada jumlah polis atau peserta aktif (in force), penagihan premi, pengajuan klaim, besarnya premi dan uang pertanggungan polis atau peserta aktif;
-
asumsi tingkat klaim (mortalitas, morbiditas, atau incidence rate), menggunakan tabel pengalaman terkini Perusahaan atau industri asuransi di Indonesia;
-
asumsi mutasi polis atau peserta (lapse, surrender, reinstatement, atau withdrawal) menggunakan pengalaman terkini Perusahaan; dan
-
asumsi inflasi menggunakan pengalaman di Indonesia dengan rata-rata inflasi paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir.
Catatan:
- Nilai total cadangan premi untuk polis dalam kelompok produk atau lini usaha yang sama tidak boleh kurang dari 0 (nol).
- Dalam hal keseluruhan cadangan premi yang dibentuk lebih kecil dari keseluruhan nilai tunai atau pengembalian premi yang dijanjikan ketika polis dibatalkan/ ditebus. Perusahaan harus menambah nilai cadangan premi menjadi paling sedikit sebesar nilai tunai atau pengembalian premi.