Selama bertahun-tahun, membandingkan laporan keuangan dua perusahaan asuransi bukan pekerjaan yang mudah. Dua perusahaan yang menjual produk serupa dapat menyajikan pendapatan dan laba dengan cara yang berbeda, karena standar akuntansi yang berlaku sebelumnya masih memberi ruang bagi praktik lama untuk diteruskan. Akibatnya, angka premi yang besar tidak selalu berarti bisnis yang menguntungkan, dan pembaca laporan keuangan kesulitan menilai dari mana laba sesungguhnya berasal.
PSAK 117 Kontrak Asuransi hadir untuk menutup celah tersebut. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts yang diterbitkan International Accounting Standards Board (IASB), dan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
Satu catatan penting sejak awal: PSAK 117 tidak mengatur akuntansi transaksi asuransi syariah. Perlakuan untuk kontrak asuransi syariah diatur tersendiri dalam PSAK 408, meskipun kerangka berpikir keduanya memiliki banyak kemiripan konseptual.
Mengapa Standar Sebelumnya Dinilai Belum Memadai
Sebelum PSAK 117 berlaku, akuntansi kontrak asuransi di Indonesia tersebar dalam beberapa standar: satu standar umum yang sifatnya masih transisional, ditambah standar khusus untuk asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Standar transisional tersebut pada dasarnya mengizinkan perusahaan meneruskan kebijakan akuntansi yang sudah dijalankan sepanjang memenuhi uji kecukupan liabilitas.
Pendekatan itu memberi fleksibilitas, tetapi menimbulkan tiga persoalan. Pertama, keragaman praktik membuat laporan keuangan antarperusahaan sulit diperbandingkan. Kedua, pengakuan pendapatan yang berbasis premi membuat laba tampak mengalir masuk pada saat polis terjual, padahal jasa perlindungan baru akan diberikan bertahun-tahun ke depan. Ketiga, asumsi yang dikunci pada saat penerbitan polis membuat laporan keuangan lambat merespons perubahan kondisi ekonomi, seperti pergerakan suku bunga atau memburuknya pengalaman klaim.
PSAK 117 menjawabnya dengan satu prinsip sederhana namun berdampak luas: liabilitas kontrak asuransi diukur menggunakan asumsi terkini pada setiap tanggal pelaporan, dan laba baru diakui seiring jasa asuransi benar-benar diberikan.
Empat Blok Pengukuran yang Menjadi Fondasi
Model pengukuran PSAK 117 kerap digambarkan sebagai susunan balok. Tiga balok pertama membentuk arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows), sedangkan balok keempat menampung laba yang belum diakui.
1. Estimasi Arus Kas Masa Depan
Perusahaan memproyeksikan seluruh arus kas yang timbul dari pemenuhan kontrak, mencakup premi yang akan diterima, klaim dan manfaat yang akan dibayarkan, biaya akuisisi, serta biaya pemeliharaan polis. Estimasi harus tidak bias, berbasis probabilitas tertimbang, mempertimbangkan seluruh informasi yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan, serta hanya mencakup arus kas yang berada dalam batas kontrak (contract boundary).
2. Penyesuaian Nilai Waktu Uang
Arus kas tersebut didiskontokan menggunakan kurva imbal hasil yang mencerminkan karakteristik likuiditas dan mata uang liabilitas asuransi. Standar memberi dua alternatif penyusunan kurva, yaitu pendekatan bottom-up yang menambahkan premi likuiditas pada kurva bebas risiko, dan pendekatan top-down yang menurunkan tingkat diskonto dari imbal hasil portofolio aset acuan.
3. Penyesuaian Risiko Non-Keuangan
Blok ini merepresentasikan kompensasi yang dituntut perusahaan karena menanggung ketidakpastian jumlah dan waktu arus kas yang bersumber dari risiko non-keuangan, seperti risiko mortalita, morbidita, dan penarikan polis. Besarannya tidak ditentukan dengan satu rumus baku, tetapi harus diungkapkan setara dengan tingkat keyakinan tertentu sehingga pembaca laporan keuangan dapat menilai seberapa konservatif perusahaan memandang risikonya.
4. Marjin Jasa Kontraktual
Marjin jasa kontraktual atau contractual service margin (CSM) adalah laba yang belum diakui atas sekelompok kontrak. Pada pengakuan awal, CSM dihitung sedemikian rupa sehingga tidak ada laba yang langsung tercatat. Selanjutnya CSM dilepaskan ke laba rugi seiring jasa diberikan, dengan basis alokasi berupa unit pertanggungan (coverage unit) yang mencerminkan besar dan durasi manfaat yang dinikmati pemegang polis.
Tiga Model Pengukuran dan Kapan Digunakan
1. Pendekatan Umum
Pendekatan umum atau general measurement model merupakan model baku yang berlaku bagi seluruh kontrak asuransi kecuali memenuhi syarat untuk menggunakan model lain. Model ini menghitung keempat blok di atas secara penuh dan melakukan rekonsiliasi pergerakan liabilitas setiap periode. Produk proteksi jangka panjang seperti asuransi jiwa berjangka dan dwiguna umumnya diukur dengan model ini.
2. Pendekatan Alokasi Premi
Pendekatan alokasi premi atau premium allocation approach adalah penyederhanaan yang boleh dipakai apabila periode pertanggungan kelompok kontrak tidak melebihi satu tahun, atau apabila hasilnya tidak berbeda secara material dari pendekatan umum. Cara kerjanya menyerupai konsep premi belum merupakan pendapatan yang selama ini dikenal di asuransi umum, sehingga sebagian besar lini bisnis asuransi kerugian jangka pendek dapat memanfaatkannya. Perlu dicatat bahwa penyederhanaan ini hanya berlaku untuk liabilitas sisa masa pertanggungan; liabilitas atas klaim yang telah terjadi tetap diukur dengan pendiskontoan dan penyesuaian risiko.
3. Pendekatan Imbal Hasil Variabel
Pendekatan imbal hasil variabel atau variable fee approach ditujukan bagi kontrak dengan fitur partisipasi langsung, yakni kontrak yang manfaatnya terkait secara substansial dengan kinerja sekumpulan aset acuan. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi termasuk dalam kategori ini. Karakteristik utamanya, perubahan nilai bagian perusahaan atas imbal hasil aset acuan diserap oleh CSM, bukan langsung dibebankan ke laba rugi periode berjalan.
Pengelompokan Kontrak dan Perlakuan Kontrak Merugi
Salah satu perubahan yang paling menuntut kesiapan data adalah aturan agregasi. Kontrak terlebih dahulu dikelompokkan ke dalam portofolio yang berisi kontrak dengan risiko serupa dan dikelola bersama. Setiap portofolio kemudian dipecah berdasarkan tahun penerbitan, dan di dalamnya dibagi lagi menurut profitabilitas pada pengakuan awal, yaitu:
- kelompok kontrak yang sudah merugi sejak awal;
- kelompok kontrak yang tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk menjadi merugi di kemudian hari; serta
- kelompok kontrak sisanya.
Konsekuensinya tegas. Apabila arus kas pemenuhan suatu kelompok kontrak menunjukkan posisi merugi, tidak ada CSM yang dibentuk dan kerugian harus segera diakui dalam laba rugi melalui komponen kerugian (loss component). Aturan ini menutup peluang menutupi produk yang merugi dengan laba dari produk lain, sekaligus memberi sinyal dini kepada manajemen bahwa strategi penetapan tarif suatu lini produk perlu ditinjau ulang.
Wajah Baru Laporan Laba Rugi
Bagi pembaca laporan keuangan, perubahan yang paling kasat mata terletak pada baris pendapatan. Premi bruto tidak lagi disajikan sebagai pendapatan. Yang muncul adalah pendapatan asuransi yang mencerminkan jasa yang telah diberikan pada periode berjalan, setelah mengeluarkan komponen investasi, yaitu bagian yang akan dikembalikan kepada pemegang polis dalam keadaan apa pun.
Laporan laba rugi juga memisahkan dua sumber kinerja yang selama ini kerap bercampur. Hasil jasa asuransi menunjukkan seberapa baik perusahaan menetapkan tarif dan mengelola klaim serta biaya, sementara pendapatan dan beban keuangan asuransi menampung dampak pendiskontoan dan perubahan asumsi keuangan. Perusahaan bahkan diberi pilihan kebijakan untuk menyajikan sebagian dampak tersebut pada penghasilan komprehensif lain agar volatilitas laba rugi dapat dikelola secara lebih selaras dengan penyajian asetnya.
Tantangan Implementasi dan Peran Aktuaris
Penerapan PSAK 117 bukan sekadar proyek akuntansi. Standar ini menuntut data yang jauh lebih granular, sistem yang mampu menyimpan jejak perhitungan setiap kelompok kontrak, serta proses tutup buku yang lebih panjang karena melibatkan proyeksi aktuaria pada setiap periode pelaporan. Kolaborasi antara fungsi aktuaria, akuntansi, teknologi informasi, dan manajemen risiko menjadi keharusan.
Bagi profesi aktuaris, standar ini memperluas cakupan pekerjaan sekaligus tanggung jawab profesional. Persatuan Aktuaris Indonesia telah menerbitkan standar praktik yang secara khusus mengatur pekerjaan aktuaria terkait PSAK 117, serta Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 yang mengadopsi International Actuarial Note (IAN) 100 sebagai rujukan penerapannya. Keduanya menempatkan pertimbangan profesional, dokumentasi asumsi, dan komunikasi hasil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan teknis.
PSAK 117 pada akhirnya bukan sekadar mengubah format angka. Standar ini mengubah cara industri asuransi bercerita tentang dirinya sendiri, dari cerita mengenai seberapa besar premi yang berhasil dihimpun menjadi cerita mengenai seberapa baik janji perlindungan itu dikelola sepanjang usianya. Bagi perusahaan, tantangan terbesarnya adalah kesiapan data dan sistem. Bagi pembaca laporan keuangan, tantangannya adalah membiasakan diri dengan kosakata baru dan berhenti membaca profitabilitas asuransi hanya dari besarnya premi.
Sumber:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi
- IFRS 17 Insurance Contracts, International Accounting Standards Board
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)
- Standar Praktik Aktuaria terkait PSAK 117 Kontrak Asuransi, Persatuan Aktuaris Indonesia
- Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 Kontrak Asuransi, Persatuan Aktuaris Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


