Datapolis.id, Jakarta – Travel Insurance, seperti namanya asuransi ini menawarkan produk asuransi perjalanan kepada masyarakat yang hendak berpergian kedalam maupun keluar negeri.
Mengapa kita perlu membeli asuransi perjalanan? Sebab asuransi perjalanan akan menjamin risiko-risiko tak terduga selama perjalanan seperti pencurian, kehilangan barang bawaan, tertundanya perjalanan, sakit selama perjalanan hingga kematian.
Produk asuransi ini biasanya dijual oleh asuransi umum, masyarakat dapat membelinya melalui agen asuransi maupun agen perjalanan. Harga premi yang ditawarkan untuk produk asuransi ini juga tidak besar. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan, “Buat mereka yang traveling, itu preminya hanya sepersekian persen. Tidak sampai satu persen dari biaya perjalanan mereka,”.
Dengan syarat umum yang harus dipenuhi, seperti :
- Peserta pemegang polis setidaknya telah memasuki usia minimal 17 tahun dan maksimal 80 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) jika peserta klaim lebih dari satu orang.
- Mengisi formulir yang disediakan pihak penyedia asuransi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tertanggung sudah dapat memiliki produk asuransi ini, sehingga perjalanan liburan menjadi lebih tenang dan aman karena tertanggung telah mendapatkan perlindungan berupa :
- Personal Accident, yang menanggung kematian dan cacat permanen yang tertanggung derita saat melakukan perjalanan liburan.
- Medical & Emergency Service, akan menanggung biaya-biaya pengobatan, perawatan medis, keterlambatan pulang karena kondisi kesehatan, ambulans, pemberian uang kepada pihak ketiga yang merawat tertanggung selama sakit.
- Pembatalan keberangkatan dikarenakan pekerjaan, insiden dari pihak ketiga seperti kebakaran rumah, pencurian rumah, kebutuhan mendesak seperti melahirkan.
- Perlindungan pada bagasi dan uang, ini berkaitan pada risiko hilang/tertukar/rusaknya bagasi (koper/tas). Hilangnya bagasi menyebabkan tertanggung harus membeli beberapa pakaian dan kebutuhan hidup lainnya, sehingga tertanggung akan mendapatkan uang untuk membeli barang-barang keperluan hingga bagasi kembali lagi kepada tertanggung.
- Personal Liability, jaminan yang diberikan berupa jaminan kesehatan karena tertular, kecelakaan, dan pencurian yang disebabkan oleh pihak ketiga. Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan jika tertanggung terlibat hukum di suatu negara yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Dari jaminan yang diberikan diatas menyebabkan alasan mengapa produk asuransi ini menjadi produk masa kini karena dapat menjamin dan mengalihkan kemungkinan risiko yang akan dialami tertanggung kepada asuransi perjalanan.
Jika tertanggung merasa jaminan diatas belum mencukupi kebutuhan tertanggung, dapat membeli perluasan jaminan (rider), seperti :
- Perjalanan liburan yang mengalami gangguan/tertunda/terhenti
- Travel delayed
- Kegagalan keberangkatan dari organisasi tur
- Fasilitas dan pelayanan yang buruk
- Kehilangan dokumen berharga, seperti passport dan lain sebagainya
Selain itu, terdapat pengecualian yang diberlakukan pada produk asuransi perjalanan, yaitu :
- Kematian/sakit/terluka yang disebabkan oleh obat-obatan terlarang, mengikuti organisai illegal seperti terorisme, minum minuman keras, cacat fisik/mental, aktivitas/olahraga yang berbahaya, melukai diri sendiri, bunuh diri dan percobaan bunuh diri.
- Kehilangan yang dikarenakan penyitaan barang, kehilangan uang/cek kecuali telah melaporkannya kepada polisi kurang dari 24 jam.
- Kerusakan barang karena rapuh dan mudah pecah belah.