Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Di dalam PSAK 28 tentang Akuntansi Kontrak Asurasi Kerugian, diatur bahwa jika pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, maka ceding company dapat melakukan hal-hal berikut ini :
- Menaikkan kewajiban yang bersangkutan
- Mengurangi piutang reasuransi
- Mengakui perbedaan tersebut dalam laba rugi
- Menambah piutang reasuransi
- i, ii, dan iii benar
- i, iii, dan iv benar
- ii dan iv benar
- idan iv benar
- ii dan iii benar