Berdasarkan pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no. 62 tentang kontrak asuransi:
Shadow accounting tidak sama dengan akuntansi lindung nilai pada nilai wajar berdasarkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan biasanya tidak memiliki pengaruh yang sama. Dalam PSAK 55 (revisi 2006), aset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan nonderivatif boleh ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing.
Shadow accounting tidak diterapkan untuk liabilitas yang timbul dari kontrak investasi (kontrak yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55 (revisi 2006)) karena pengukuran yang mendasari kewajiban tersebut (termasuk perlakuan atas biaya transaksi terkait) tidak tergantung pada nilai aset atau pengembalian aset. Namun, shadow accounting dapat diterapkan untuk fitur partisipasi tidak mengikat yang berada di dalam kontrak investasi jika pengukuran atas fitur tersebut bergantung pada nilai aset atau pengembalian aset.
Shadow accounting tidak dapat diterapkan jika pengukuran atas liabilitas asuransi tidak diakibatkan secara langsung oleh keuntungan atau kerugian yang direalisasikan atas aset yang dimiliki. Misalnya, asumsikan bahwa aset keuangan diukur pada nilai wajar dan liabilitas asuransi diukur dengan menggunakan tingkat diskonto yang mencerminkan tingkat suku bunga pasar kini tapi tidak tergantung secara langsung pada aset aktual yang dimiliki. Pengukuran atas aset dan liabilitas, keduanya mencerminkan perubahan dalam suku bunga, tapi pengukuran atas liabilitas tidak tergantung secara langsung pada jumlah tercatat aset yang dimiliki. Oleh karena itu, shadow accounting tidak dapat diterapkan dan perubahan dalam jumlah tercatat liabilitas diakui dalam laporan laba rugi karena PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan seluruh pos pendapatan atau beban diakui dalam laporan laba rugi kecuali SAK mensyaratkan lain.
Shadow accounting mungkin relevan jika terdapat hubungan kontraktual antara pembayaran kepada pemegang polis dan jumlah tercatat atas, atau pengembalian dari, properti yang ditempati/digunakan oleh pemilik. Jika suatu entitas menggunakan model revaluasi dalam PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap, entitas mengakui perubahan dalam jumlah tercatat dari properti yang ditempati/digunakan oleh pemilik dalam surplus revaluasi. Jika entitas juga memilih untuk menggunakan shadow accounting, perubahan dalam pengukuran liabilitas asuransi yang dihasilkan dari revaluasi properti juga diakui dalam surplus revaluasi.
Dalam beberapa model akuntansi, keuntungan atau kerugian yang terealisasi atas aset insurer memiliki pengaruh langsung dalam pengukuran beberapa atau seluruh dari: (a) liabilitas asuransinya, (b) biaya akuisisi tangguhan terkait dan (c) aset takberwujud terkait, seperti dijelaskan di paragraf 30 dan 31. Insurer diizinkan, tapi tidak disyaratkan untuk mengubah kebijakan akuntansinya sehingga keuntungan atau kerugian yang diakui namun belum terealisasi atas aset yang mempengaruhi pengukuran tersebut dengan cara yang sama ketika keuntungan dan kerugian terealisasi. Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi (atau biaya akuisisi tangguhan dan aset takberwujud) diakui dalam pendapatan komprehensif lain jika, dan hanya jika, keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam pendapatan komprehensif lain. Praktik ini sering juga dijelaskan sebagai “shadow accounting”. |