Pembahasan-Soal-Ujian-Profesi-Aktuaris

Pembahasan Ujian PAI: A30 – No. 27 – Mei 2018

Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris

Institusi : Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)
Mata Ujian : Ekonomi
Periode Ujian : Mei 2018
Nomor Soal : 27

SOAL

Ceteris Paribus, jika MPC (Marginal Prospensity to Consume) = 0,8 dan pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak sebesar Rp. 50,- maka apakah yang terjadi dengan PDB (Produk Domestik Bruto)?

  1. PDB (Produk Domestik Bruto) tidak mengalami perubahan karena nilai MPC (Marginal Prospensity to Consume) lebih kecil dibandingkan kenaikan pajak
  2. PDB (Produk Domestik Bruto) turun dengan faktor pengganda pajak (tax multiplier) sebesar 8
  3. PDB (Produk Domestik Bruto) naik sebesar Rp. 12,5
  4. PDB (Produk Domestik Bruto) naik dengan faktor pengganda pajak (tax multiplier) sebesar 4
  5. PDB (Produk Domestik Bruto) turun sebesar Rp. 200,-

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment