Named Perils dan All-Risk, Apa Bedanya?

Datapolis.id, Jakarta – Tidak sedikit tertanggung bahkan pelaku industri asuransi yang masih salah dalam memahami jaminan comprehensive dan all risks dalam asuransi khususnya asuransi kendaraan bermotor. Padahal kedua maksud dari jaminan tersebut memiliki pengertian yang sangat berbeda.

Secara umum, struktur jaminan polis asuransi terdiri atas dua jenis yaitu all-risk policy dan named perils policy. Perlu diperhatikan, all-risk policy akan menjamin seluruh risiko kecuali yang telah disebutkan dalam pengecualian polis. Sedangkan named perils policy hanya menjamin apa yang disebutkan didalam polis[i].

Saat klaim terjadi, penyebab utama (proximate cause) akan menjadi salah satu acuan penting dalam penentuan liabilitas polis (layak atau tidaknya klaim dibayarkan). Jika polis menggunakan struktur named perils policy, hal yang dijaminlah yang akan disebutkan dalam polis. Sehingga, perusahaan asuransi cukup melihat apakah proximate cause atas kerugian disebutkan atau tidak dalam polisnya. Sepanjang disebutkan, maka proses klaim dapat dilanjutkan.

Sedangkan pada all-risk policy, perusahaan asuransi akan fokus pada pengecualian polisnya. Sepanjang proximate cause tidak dikecualikan dalam polis, maka perusahaan asuransi akan melanjutkan proses klaim tersebut.

No.

Named Perils Policy

All Risk Policy

1. Menyebutkan perils yang dijamin oleh polis Tidak menyebutkan perils yang dijamin oleh polis
2. Pengecualian polis berfungsi sebagai batasan jaminan atas perils yang dijamin dalam polis.  Contoh: Kerusakan akibat dari benturan dijamin dalam polis PSAKBI, namun benturan yang sebabkan karena kendaraan digunakan untuk menarik kendaraan lain dikecualikan dalam polis Pengecualian polis berfungsi sebagai acuan jaminan polis. Apabila perils tidak dikecualikan polis, maka klaim dapat di proses
3. Pengecualian polis disebutkan dalam satu section tersendiri Pengecualian polis umumnya dibagi menjadi pengecualian umum dan pengecualian khusus

Tabel 1: Perbedaan named perils dan all risk policy

Mengambil contoh pada asuransi property atau asuransi kebakaran, diketahui bahwa penyebab utama (proximate cause) atas rusaknya pagar dan tembok suatu rumah adalah truk yang mengalami kegagalan fungsi rem. Setidaknya ada dua tipe polis asuransi kebakaran / properti yang ada di Indonesia yaitu: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Property All Risk (PAR). Tentunya masing-masing polis tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Secara singkat, polis PSAKI menggunakan struktur named perils policy[ii] sedangkan PAR menggunakan all-risk policy[iii].

Kembali pada kasus rusaknya rumah karena tertabrak truk, dengan menganggap seluruh kondisi polis terpenuhi, diketahui bahwa polis PSAKI hanya menjamin 5 perils (bahaya) yaitu: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan benda dari pesawat dan asap[iv]. Sebagaimana diketahui bahwa rusaknya rumah karena tertabrak truk tidak termasuk pada kelima jaminan tersebut. Sehingga pada polis PSAKI, kerusakan tersebut tidak dijamin dalam polis. Sebaliknya, apabila polis yang digunakan adalah polis PAR, mengingat kerusakan rumah yang ditimbulkan dari tertabraknya truk tidak dikecualikan dalam polis, maka kerusakan tersebut dapat dijaminkan dalam polis PAR.

Contoh yang diungkapkan sebelumnya hanya berlaku pada kondisi polis asuransi properti atau kebakaran. Namun, bagaimana dengan polis asuransi kendaraan bermotor?

Saat ini, hanya ada satu jenis polis asuransi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia, yaitu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Perlu digarisbawahi bahwa PSAKBI menggunakan stuktur named perils policy atau risiko yang dijamin yang akan disebutkan didalam polis[v]. Sehingga, istilah yang tepat untuk asuransi kendaraan bermotor seharusnya comprehensive. Namun, hingga kini masih banyak pelaku industri asuransi hingga nasabah asuransi yang mengira bahkan menyebutkan bahwa asuransi kendaraan bermotor dengan ‘all risk’.

———

[i] nbc-insurance.ca. (n.d.). Difference between named perils and all risks coverage. [online] Available at: https://www.nbc-insurance.ca/content/bna/en/accueil/avantages-et-conseils/risques-designes-tous-risques.html [Accessed 23 Mar. 2018]

[ii] aaui.or.id. (n.d.). Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. [online] Available at: http://www.aaui.or.id/index.php/regulasi/polis/polis-standar/111-polis-standar-asuransi-kebakaran-indonesia [Accessed 23 Mar. 2018]

[iii] aaui.or.id. (n.d.). Industrial All Risk Policy. [online] Available at: http://www.aaui.or.id/index.php/regulasi/polis/polis-diakui/74-industrial-all-risk-policy [Accessed 23 Mar. 2018]

[iv] aaui.or.id. (n.d.). Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. [online] Available at: http://www.aaui.or.id/index.php/regulasi/polis/polis-standar/111-polis-standar-asuransi-kebakaran-indonesia [Accessed 23 Mar. 2018]

[v] aaui.or.id. (n.d.). Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. [online] Available at: http://www.aaui.or.id/index.php/regulasi/polis/polis-standar/113-polis-standar-asuransi-kendaraan-bermotor-indonesia [Accessed 23 Mar. 2018]

One Response

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment