PERSONAL ACCIDENT #
klausul Kecelakaan Diri
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini diperluas dengan jaminan cidera badan atau kematian akibat kecelakaan terhadap tertanggung dan/atau keluarga tertanggung yang bertempat tinggal dilokasi yang disebutkan dalam ikhtisar polis, dengan rincian sebagai berikut :
- Meninggal dunia atau cacat tetap
| No. | Keterangan | Satuan per orang % dari nilai pertanggungan |
| 1 | Meninggal dunia. | 100 % |
| 2 | Kehilanngan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya. | 100 % |
| 3 | Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau Kedua belah kaki atau sebelah tangan dan Sebelah kaki untuk selama-lamanya. | 100 % |
| 4 | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau Sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 100 % |
| 5 | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau Sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 75 % |
Batas tanggung jawab Penanggung : Rp.25.000.000,- per orang untuk setiap kejadian dan maksimum Rp.50.000.000,- untuk keseluruhan.

