KLAUSULA PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN DAN PENCURIAN #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa menyimpang dari pada apa yang ditentukan dalam polis, maka pertanggungan terhadap kerugian/kerusakan kendaraan bermotor seperti disebut pada syarat A di halaman muka dan dijelaskan pada pasal 1 dihalaman 2 : dibatasi pada kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului : disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan orang dengan arah tujuan memudahkan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Selanjutnya disepakati, bahwa dalam hal ini jumlah pertanggungan kendaraan bermotor tersebut disepakati Rp. …………………..dengan risiko sendiri sejumlah Rp. ………………….
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment