KLAUSULA HARGA PERTANGGUNGAN #
Harga Pertanggungan untuk tahun berikutnya diperhitungkan berdasarkan penyusutan sehingga besarnya harga pertanggungan adalah sebagai berikut :
- Tahun I : 100% dari Harga Pertanggungan Tahun Pertama
- Tahun II : 90% dari Harga Pertanggungan Tahun Pertama
- Tahun III : 80% dari Harga Pertanggungan Tahun Pertama
- Tahun IV : 70% dari Harga Pertanggungan Tahun Pertama
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment