KLAUSUL KECELAKAAN DIRI #
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan kontribusi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :
Meninggal dunia atau cacat tetap
No Keterangan (Santunan per orang % dari nilai pertanggungan)
- Meninggal dunia (100%)
- Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya(100%)
- Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya (100%)
- Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya (100%)
- Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya (75%)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment