KLAUSUL ADMINISTRASI BARANG DAGANGAN & TANGGUNGAN SENDIRI (No.16) #
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas barang dagangan dan/atau persediaan barang dagangan yang dipertanggungkan sebagai akibat dari bahaya yang dijamin polis, Tertanggung wajib menanggung sendiri kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap kejadian dari jumlah kerugian yang disetujui atas barang dagangan dan/atau persediaan barang dagangan yang dipertanggungkan tersebut.
Namun demikian, dengan tidak mengabaikan perihal tersebut diatas, maka dengan ini dicatat dan disetujui bahwa atas pertanggungan ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Selama masa pertanggungan ini, Tertanggung wajib menyelenggarakan administrasi barang dagangan dan/atau persediaan barang dagangan yang dipertanggungkan sehingga setiap saat diperlukan dapat diketahui dengan mudah dan jelas mengenai jumlah, jenis dan harga barang dagangan dan/atau persediaan barang dagangan yang dipertanggungkan tersebut.
- Catatan-catatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi tersebut pada butir (1) diatas yang dilengkapi dengan faktur-faktur pembelian dan penjualan serta laporan bank (apabila merupakan bank bisnis), dan laporan kartu stock harus dapat ditunjukkan pada saat Penanggung membutuhkannya.
- Dalam hal Tertanggung mengajukan tuntutan ganti rugi, maka sejalan dengan ketentuan Polis PSAKI tentang kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dengan ini ditegaskan bahwa catatan-catatan yang dimaksud pada butir 2) diatas merupakan salah satu dokumen pendukung tuntutan ganti rugi yang wajib dilengkapi oleh Tertanggung.
- Untuk barang dagangan dengan nilai pertanggungan Rp. 500,000,000 (Lima ratus juta rupiah) keatas per kios, wajib memiliki minimum 1 (satu) buah tabung alat pemadam kebakaran api ringan (APAR) yang diletakkan ditempat yang mudah terjangkau didalam kios tersebut.
Apabila Tertanggung tidak memenuhi ketentuan butir 1 s/d 4 diatas, maka:
- dalam hal tidak ada administrasi barang dagangan, tanpa memandang alasan apapun, kepada Tertanggung dikenakan penalti tambahan tanggungan sendiri setinggi-tingginya sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari jumlah kerugian yang disetujui setelah dikurangi risiko sendiri.
- Dalam hal terdapat pelanggaran waranti atas APAR, pihak Tertanggung dikenakan penalti tambahan tanggungan sendiri sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah ganti rugi yang disetujui setelah dikurangi risiko sendiri.
Jumlah akumulasi penalti tanggungan sendiri dan risiko sendiri yang diterapkan pada polis ini setinggi-tingginya sebesar 35% (tiga puluh lima prosen) dari jumlah ganti rugi yang disetujui.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment