JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SAJA #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa pertanggungan ini hanya menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab I pasal 2 Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment