Datapolis.id, Jakarta – Tahukah anda apa itu agen asuransi? Atau broker / pialang asuransi? Jika anda memasuki dunia perasuransian, dua istilah ini sering muncul dalam pembelian polis.
Dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. Sedangkan ketentuan didalam UU Nomor 40 Tahun 2014 menyatakan perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Dengan kata lain, agen asuransi dan broker dapat dikatakan serupa tapi tak sama. Sebab, agen asuransi berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker berpihak pada mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) atau dapat dikatakan sebagai konsultan asuransi tertanggung.
Berikut perbedaan antara agen dengan broker asuransi:
AGEN ASURANSI
- Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menaunginya.
- Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi atau penanggung.
- Tugas agen asuransi adalah menawarkan beragam produk perusahaan asuransi. Terlepas dari apakah calon nasabah membutuhkan produk tersebut atau pun tidak.
- Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Iindonesia)
BROKER / PIALANG ASURANSI
- Setiap broker harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian kepada para nasabah, agar tetap bisa menikmati pelayanan yang profesional.
- Perusahaan pialang asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang menaunginya. Tujuannya agar menaikan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan pialang tersebut.
- Pialang asuransi bisa merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi apa pun kepada tertanggung. Selama produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dari tertanggung. Perusahaan pialang asuransi juga diharuskan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ditawarkannya sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Pialang Asuransi bertugas mewakili pihak tertanggung atau nasabah. Dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi. Dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Tugas utama pialang asuransi adalah untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap produk asuransi tertentu. Sekaligus merekomendasikan perusahaan asuransi yang lebih tepat dan profesional.
Itulah beberapa perbedaan mendasar antara agen dan pialang asuransi.
Bolih minta info nya proses dan persyaratan untuk bisa mendaftarkan sebagai Agen ausransi yang berbadan hukum?