Pada penghujung 2025, bencana banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat potensi klaim asuransi dari peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp967,03 miliar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia per 10 Desember 2025 melaporkan terdapat potensi klaim asuransi properti sekitar Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor sekitar Rp74,50 miliar, dan eksposur asuransi barang milik negara sekitar Rp400 miliar. Angka tersebut terdengar besar, tetapi yang lebih penting untuk dicermati justru bagian yang tidak muncul dalam angka itu, yakni kerugian yang sama sekali tidak tertanggung.
Pertanyaan yang lahir dari situ bersifat mendasar dan bukan sekadar retoris. Jika peristiwa yang dahulu digolongkan langka kini berulang dalam rentang waktu yang semakin pendek, apakah semua risiko masih dapat diasuransikan dengan harga yang masuk akal? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, dan di titik itulah peran aktuaris menjadi menentukan.
Skala Persoalan dalam Angka
Swiss Re Institute mencatat kerugian tertanggung akibat bencana alam sepanjang 2025 mencapai sekitar USD 107 miliar dari 190 peristiwa. Ini menandai tahun keenam berturut-turut angka tersebut melampaui USD 100 miliar. Total kerugian ekonomi pada tahun yang sama mencapai USD 220 miliar, sehingga porsi yang tertanggung sekitar 49 persen dan menjadi yang tertinggi dalam catatan sigma. Dengan kata lain, sekitar separuh kerugian dunia akibat bencana ditanggung sendiri oleh korban, dipikul anggaran pemerintah, atau tidak dipulihkan sama sekali.
Komposisi kerugiannya juga bergeser. Bahaya yang selama ini disebut secondary perils, yakni kebakaran hutan dan lahan, badai konvektif hebat, serta banjir, menyumbang 92% dari kerugian tertanggung pada 2025 dan menjadi rekor baru. Kebakaran Palisades dan Eaton di Los Angeles pada Januari 2025 saja menghasilkan kerugian tertanggung sekitar USD 40 miliar dan tercatat sebagai peristiwa kebakaran termahal dalam catatan sigma. Dalam jangka panjang, kerugian tertanggung tumbuh 5%-7% per tahun secara riil dan pertumbuhan eksposur menjelaskan lebih dari 80% kenaikan kerugian tertanggung terkait cuaca sepanjang 1970 hingga 2025.
Syarat Sebuah Risiko Dapat Diasuransikan
Asuransi bekerja di atas sejumlah syarat teknis. Ketika syarat itu terpenuhi, mekanisme berbagi risiko berjalan. Ketika salah satunya melemah, produk menjadi mahal, terbatas, atau berhenti ditawarkan. Setidaknya ada empat syarat yang perlu dipahami bersama.
1. Risiko harus dapat diperkirakan
Penetapan premi mengandaikan frekuensi dan severitas kejadian yang diestimasi dari data. Persoalan pada risiko iklim adalah data historis tidak lagi mewakili kondisi mendatang. Distribusi kerugian bergerak seiring waktu, sehingga rata-rata tiga puluh tahun terakhir belum tentu menjadi penduga yang layak bagi sepuluh tahun ke depan. Aktuaris menyebut sifat ini sebagai ketidakstasioneran dan sifat inilah yang membuat pemodelan katastrofe tidak cukup hanya bersandar pada pengalaman masa lalu.
2. Kerugian tidak boleh menimpa seluruh portofolio sekaligus
Hukum bilangan besar (Law of Large Numbers) bekerja apabila kerugian antar pemegang polis relatif saling bebas. Bencana bersifat sebaliknya karena satu peristiwa dapat merusak ribuan bangunan pada satu wilayah dalam waktu bersamaan. Semakin terkonsentrasi portofolio pada daerah rawan, semakin besar kebutuhan modal dan reasuransi untuk menopangnya.
3. Premi harus mencukupi sekaligus terjangkau
Di sinilah titik paling rawan. Premi yang mencerminkan risiko sesungguhnya pada wilayah berbahaya bisa jadi tidak terjangkau bagi penghuninya. Sebaliknya, premi yang ditekan agar terjangkau akan menggerus kecukupan cadangan dan pada akhirnya mengancam kemampuan membayar klaim. Sebuah risiko jarang benar-benar menjadi tidak dapat diasuransikan secara teknis. Yang lebih sering terjadi, risiko tersebut menjadi tidak terjangkau, dan hasil akhirnya serupa bagi masyarakat.
4. Harus tersedia kapasitas modal dan reasuransi
Perusahaan asuransi umumnya mengandalkan reasuransi untuk menanggung lapisan kerugian terbesar. International Association of Insurance Supervisors bersama Financial Stability Institute dan FINMA menyoroti bahwa praktik penetapan harga dan penerimaan risiko oleh reasuradur berpengaruh langsung terhadap ketersediaan dan keterjangkauan perlindungan bencana di pasar domestik. Ketika kapasitas reasuransi mengetat, dampaknya segera terasa sampai ke polis ritel.
Ketika Syarat Itu Goyah: Pelajaran dari California
California memberi contoh yang jelas tentang apa yang terjadi ketika keterjangkauan tidak lagi tercapai. Sejumlah penanggung menghentikan penutupan baru atau tidak memperpanjang polis di wilayah rawan kebakaran, sehingga pemilik rumah berpindah ke California FAIR Plan yang berperan sebagai penanggung upaya terakhir. Jumlah polis skema tersebut tumbuh dari sekitar 202.000 pada 2020 menjadi 696.562 polis dengan eksposur sekitar USD 768 miliar per 30 Juni 2026. Premi asuransi rumah di negara bagian itu naik sekitar 84 persen antara akhir 2020 dan Maret 2026 menurut kajian Stanford, sementara FAIR Plan menaikkan tarif rata-rata sekitar 29 persen mulai 15 Oktober 2026.
Pola yang terlihat bukan risiko yang hilang dari pasar, melainkan risiko yang berpindah. Risiko bergerak dari penanggung swasta ke skema publik atau kuasi publik, lalu pada akhirnya kembali ke masyarakat luas melalui iuran, pajak, atau anggaran negara. Selama pemindahan itu tidak disertai upaya pengurangan risiko di lapangan, persoalannya hanya berganti alamat.
Di Mana Posisi Indonesia
Indonesia menghadapi persoalan dengan titik berat yang berbeda. Tantangan utamanya bukan penarikan diri penanggung dari pasar, melainkan cakupan perlindungan yang memang belum luas sejak awal. OJK menilai kesenjangan perlindungan pada risiko bencana alam termasuk yang tertinggi, sehingga beban pemulihan masih sangat bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah dan kemampuan masyarakat sendiri. Salah satu penyebab strukturalnya bersifat teknis. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia pada dasarnya mengecualikan risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, sehingga perlindungan baru berlaku apabila pemegang polis membeli perluasan jaminan sejak awal.
Di sisi lain, sejumlah perangkat sudah tersedia dan terus dikembangkan. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 melahirkan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana sebagai instrumen dalam strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana. Program Asuransi Barang Milik Negara dengan pendanaan skema tersebut memperluas cakupan perlindungan aset negara dari sekitar Rp61 triliun menjadi sekitar Rp91 triliun pada 2025. Untuk risiko gempa, Indonesia telah lebih dahulu memiliki mekanisme pengumpulan risiko melalui MAIPARK. Gagasan lain yang mengemuka adalah memanfaatkan jalur pembayaran yang sudah dipakai luas, misalnya tagihan listrik atau pajak bumi dan bangunan, sebagai saluran distribusi perlindungan bencana bagi rumah tangga.
Peran Aktuaris dalam Menjaga Keterasuransian
Keterasuransian bukan sifat bawaan sebuah risiko, melainkan hasil dari kombinasi data, harga, modal, dan kebijakan publik. Aktuaris berada tepat di persimpangan keempatnya, dan setidaknya ada empat kontribusi yang dapat diberikan.
1. Memperbarui asumsi, bukan sekadar memperpanjang data
Penyusunan asumsi frekuensi dan severitas perlu mempertimbangkan perubahan bahaya ke depan, bukan hanya rata-rata pengalaman masa lalu. Penyesuaian tren, analisis skenario, dan uji sensitivitas terhadap asumsi iklim sebaiknya menjadi bagian rutin dari pekerjaan, bukan pelengkap yang dikerjakan bila waktu memungkinkan.
2. Menetapkan harga yang mencerminkan risiko secara transparan
Tarif yang terlalu rendah pada wilayah rawan akan menyubsidi keputusan membangun di lokasi berbahaya dan menunda persoalan ke masa depan. Aktuaris perlu menyatakan secara terbuka berapa harga teknis suatu risiko, lalu menyerahkan keputusan mengenai subsidi kepada pembuat kebijakan sebagai pilihan yang disadari, bukan sebagai akibat sampingan dari penetapan tarif.
3. Menghargai upaya mitigasi dalam struktur tarif
Peninggian lantai bangunan, perbaikan drainase, penggunaan material tahan api, dan penerapan tata ruang yang lebih baik menurunkan kerugian yang diharapkan. Ketika penurunan itu tercermin pada premi atau pada risiko sendiri yang lebih ringan, asuransi berubah dari sekadar pengganti kerugian menjadi pendorong perbaikan perilaku.
4. Merancang produk yang sesuai dengan kemampuan bayar
Asuransi parametrik yang membayar berdasarkan pemicu terukur seperti curah hujan atau magnitudo gempa dapat memangkas biaya penilaian kerugian dan mempercepat pembayaran klaim. Mikroasuransi bencana, penutupan berlapis antara pasar dan pemerintah, serta struktur risiko sendiri yang bertingkat merupakan alternatif yang layak dikaji bagi segmen yang tidak terlayani polis konvensional.
Jadi, apakah ada risiko yang terlalu besar untuk diasuransikan? Secara teknis hampir selalu ada harga untuk setiap risiko. Persoalan sesungguhnya adalah apakah harga tersebut masih terjangkau, apakah tersedia modal yang menopangnya, dan apakah masyarakat bersedia mengurangi risiko alih-alih hanya memindahkannya. Selama bencana masih dipandang sebagai kejutan yang sesekali datang, kesenjangan perlindungan akan terus melebar. Ketika bencana diperlakukan sebagai bagian dari perencanaan yang normal, asuransi memiliki peluang jauh lebih besar untuk tetap menjadi jawaban.
Sumber:
- Swiss Re Institute, sigma No 1/2026: Natural Catastrophes in 2025, the Persistent Rise of Wildfire and Storm Risk, Maret 2026
- Swiss Re Institute, siaran pers mengenai kerugian tertanggung bencana alam tahun 2025, 16 Desember 2025
- Otoritas Jasa Keuangan, keterangan potensi klaim asuransi bencana banjir dan longsor Sumatra berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia per 10 Desember 2025
- Otoritas Jasa Keuangan, pernyataan mengenai kesenjangan perlindungan risiko bencana alam pada MAIPARK Award 2026, 7 Mei 2026
- International Association of Insurance Supervisors, Application Paper on the Supervision of Climate-related Risks in the Insurance Sector, April 2025
- International Association of Insurance Supervisors, Financial Stability Institute Bank for International Settlements, dan FINMA, FSI Insights No 65: Mind the Climate-related Protection Gap, Maret 2025
- International Association of Insurance Supervisors dan World Bank Group, G20 Sustainable Finance Working Group Input Paper: Identify and Address Insurance Protection Gaps, Juli 2025
- California FAIR Plan Association dan California Department of Insurance, data polis serta eksposur per 30 Juni 2026
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, program Asuransi Barang Milik Negara dengan pendanaan Pooling Fund Bencana


