Urgensi Asuransi Gempa Bumi bagi Masyrakat di Negara Ring of Fire

Bencana alam merupakan suatu fenomena alam yang dapat datang kapanpun dan dimanapun. Ada beberapa bencana yang kedatangannya dapat kita prediksi, namun ada juga yang sulit kita prediksi kedatangannya. Banjir, kebakaran lahan, merupakan salah satu bentuk ancaman bencana alam yang bersifat musiman. Bencana alam ini bisa diprediksi kedatangnya dari beberapa peristiwa yang sering terjadi di masa lampau. Contoh saja, banjir akan banyak datang ketika musim penghujan, sedangkan kebakaran hutan akan datang ketika musim kemarau panjang melanda. Adapun bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus merupakan salah satu bencana yang masih sulit diprediksi kedatangannya.

ring of fire

Indonesia sebagai negara di wilayah Ring of fire merupakan negara dengan potensi gempa yang cukup massive. Berdasarkan data BMKG selama tahun 2018[8] terjadi sebanyak 11.577 aktivitas gempa dalam berbagai macam magnitude dan kedalaman, sedangkan pada tahun 2017 terjadi 6.929 kali aktivitas gempa bumi. Hal ini mengungkapkan bahwa telah terjadi peningktan jumlah gempa yang signifikan sebesar 4.648 gempa. Setiap tahunnya banyak terjadi gempa bumi di Indonesia, baik dengan intensitas kecil, sedang, tinggi hingga level magnitude kecil-besar yang dapat mengakibatkan tsunami. Salah satu contoh gempa yang terjadi di Indonesia dalam 1 tahun terakhir yaitu gempa bumi di Lombok, serta gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala.

Berdasarkan data BNPB korban akibat Gempa Lombok sampai tanggal 20 Agustus 2018, korban meninggal 515 jiwa, korban luka-luka 7.145 orang, pengungsi 431.416 dan rumah rusak 73.843. Total kerugian akibat gempa di NTB mencapai Rp 7,7 triliun. Kerugian ini meliputi 5 sektor, yaitu, sektor pemukinan, infrastruktur, ekonomi produktfi, sosial, dan lintas sector, sektor pemukiman hampir 65 persen rusak[7]. Sedangakan di donggala, kerugian yang dirasakan sekitar Rp 300 milliar[1]. Secara keseluruhan menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selama tahun 2018-2019 Gempa Bumi dan Tsunami telah menyebabkan 3.475 orang meninggal dunia, 68.451 rumah rusak berat, 22 fasilitas kesehatan rusak, 327 fasilitas pribadatan rusak, dan 265 fasilitas pendidikan rusak[9]. Bisa dilihat, dampak dari gempa bumi, sangatlah besar. Apalagi ketika seseorang harus kehilangan harta benda, rumah, nyawa, maka akan sulit untuk mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi ini.

Di beberapa negara yang punya potensi besar akan adanya bencana gempa bumi atau tsunami, seperti, New Zealand dan Japan, untuk menanggulangi kerugian akibat bencana alam seperti gempa bumi, baik masyarakat Jepang dan New Zealand memanfaatkan adanya asuransi gempa bumi.  Di Jepang Asuransi Gempa bumi sudah ada sejak tahun 1966, yang diinisiasi karena adanya gempa besar pada tahun 1964. Untuk menjamin kerugian atas risiko yang disebabkan oleh gempa bumi, sudah banyak warga jepang yang menggunaka asuransi ini, dengan pada tahun 2016 sudah ada 30% rumah tangga yang memiliki asuransi gempa bumi[1]. Sedangkan di New Zealand atau Selandia Baru, asuransi in sudah dimulai sejak tahun 1945, yang dimana asuransi gempa bumi masuk ke dalam asuransi khusus becana alam EQCover yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat gempa bumi, longsor, letusan gunung berapa, dan juga tsunami.

Di negara-negara yang memiliki potensi gempa bumi yang besar seperti Jepang dan NZ nilai pertanggungan kerugian untuk asuransi gempa bumi cukup besar. Seperti halnya di jepang nilai kerugian yang dibayar oleh perusahaan asuransi sebesar 6-10 juta yen atau berkisar 0.785 – 1.3 Miliar pernasabah. Hal ini telah menekan angka kerugian yang yang diderita oleh masyarakat jepang, dimana dari total kerugian US$ 210 Miliar , sebesar 19% ditanggung oleh perusahaan asuransi Pada tahun 2011. Di tahun yang sama dengan premi tahunan sebesar US$240, setiap nasabah mendapatkan nilai perlindungan maksimal sebesar US$120.000. Dimana di tahun 2011, 69% dari total kerugian, US$24 Miliar, ditanggung oleh perusahaan asuransi[1].

Lantas apa itu Asuransi gempa bumi. Dalam Surat Edaran 6/SEOJK.05/2017 dikatakan bahwa Asuransi Gempa Bumi didefinisikan sebagai asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, dan Tsunami[6]. Polis standar asuransi gempa bumi di Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tertuang bahwa polis asuransi ini menjamin kerugian dan kerusakan harta dan benda yang secara langsung diakibatkan oleh bahaya diantaranya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan akibat gempa bumi dan gunung berapi, serta tsunami[5].

gempa bumi

Sebagai negara yang berada di ring of fire, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan adanya asuransi gempa bumi. Terlebih dengan adanya dua kejadian besar akhir-akhir ini, yang nyatanya memberikan kerugian yang sangat besar baik bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Sudah saatnya masyarakat mulai disadarkan akan pentingnya asuransi ini.  Asuransi Gempa Bumi seperti ini juga digaungkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, sebab dengan posisi di Indonesia dalam ring of fire maka Indonesia akan memiliki potensi besar dilanda gempa bumi dan tsunami. Pemerintah sampai saat ini hanya mengandalkan skema penggunaan APBN untuk pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dan juga banyak bergantung dan donasi dari pemerintahan luar negeri. Jusuf Kalla menambahkan perlu adanya jalan untuk mengurangi beban pemerintah salah satunya dengan mengasuransikan asset negara di daerah rawan bencana, baik infrastruktur, sekolah dan bank[2].

Akan tetapi, dalam laporan PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (Maipark) terdapat gap proteksi asuransi dengan kerugian ekonomi akibat gempa bumi yang terjadi di Indonesia diantara 2004-2018 sebesar 133,82 triliun. Dimana kerugian yang ekonomi yang terjadi sebesar Rp 141,53 triliun sedangkan klaim asuransi yang tercatat dari hanya sebesar Rp 7,71 triliun. Nilai ini menunjukkan kesadaran baik pemerintahan, lembaga swasta, atau masyarakat tentang asuransi gempa bumi masih rendah. Bahkan Menurut Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia dikatakan bahwa unsur pemerintah dan masyarakatlah yang memiliki insurance paling rendah.

Oleh sebab itu dalam kondisi dimana Indonesia merupakan negara dalam ring of fire yang memiliki potensi yang cukup besar akan bencana gempa bumi dan tsunami, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat mendorong diri untuk mengikuti asuransi ini. Guna memeberikan perlindungan terhadap asset-asset yang dimiliki dan mengurangi dampak kerugian akibat adanya gempa bumi dan tsunami. Adapun beberapa perusaan asuransi yang menawarkan produk asuransi gempa bumi diantaranya PT Asuransi Central Asia, PT Chubb General Insurance, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia[5].


[1] https://tirto.id/bersakit-sakit-gempa-tsunami-dahulu-berasuransi-kemudian-c3M8
[2] http://mediaindonesia.com/read/detail/189794-pemerintah-buka-kerja-sama-internasional-asuransi-bencana
[3] https://keuangan.kontan.co.id/news/maipark-catat-klaim-asuransi-sepuluh-gempa-bumi-mencapai-rp-13382-triliun
[4] https://www.finansialku.com/asuransi-gempa-bumi/
[5] https://www.cekaja.com/info/serba-serbi-asuransi-gempa-bumi/
[6] https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/asuransi/surat-edaran-ojk/Pages/Surat-Edaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-6-SEOJK.05-2017.aspx
[7] https://bnpb.go.id/pers-rilis-tanggal-20-agustus-update-gempa-lombok
[8] https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/29/10303711/selama-2018-gempa-di-indonesia-meningkat-4648-kali-dibanding-2017
[9] http://bnpb.cloud/dibi/tabel1a

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment