Sudah Diperiksa Asuransi Anda

Sudah Diperiksa Polis Asuransi Anda?

Datapoli.id – Memiliki perlindungan asuransi seperti sudah menjadi kewajiban, walau di negeri ini tidak semua orang memilikinya, terlihat dari penetrasi kepemilikan asuransi pribadi yang masih sangat rendah yakni kurang dari 3% dari total jumlah penduduknya. Jika di ambil 60 juta saja masyarakat Indonesia yang dikategorikan mampu maka terbuka sekali pasar yang sangat besar untuk dimasuki.
Dari para pemilik asuransi pribadi itu jika dikerucutkan lagi apakah mereka melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan asuransinya, maka bisa di pastikan jumlahnya akan semakin mengecil. Ketidaktahuan plus ketidakpedulian lah yang menjadi faktor penyebab hal ini terjadi. Rasa memiliki yang rendah terhadap polis asuransi ini bisa dimengerti, di akibatkan rendahnya info tentang manfaat jika sebuah resiko terjadi. Salah klaim atau justru  tidak melakukan klaim terhadap manfaat yang seharusnya bisa didapatkan menjadi risiko karena rendahnya informasi tentang manfaat polis yang dimiliki.
Untuk mencegah kondisi salah klaim, tindak klaim ada baiknya agar kita sebagai pemilik untuk melakukan review terhadap isi polis minimal setahun sekali. Selain hal di atas, ada beberapa hal yang dapat pemilik polis ketahui, setelah pemeriksaan polis dilakukan:
  1. Sudah cukupkah asuransi saya untuk biaya pengobatan?
    Pondasi utama sebuah asuransi adalah perlindungan rawat inap. Jika ada BPJS berarti sudah melewati fase dasarnya. Pertanyaannya apakah sudah cukup, jika jawabannya “ya”, maka pastikan kartu BPJS anda dibayar setiap bulan dan siap dipakai di Institusi kesehatan dimana nama anda terdaftar.
  2. Apakah cukup untuk menopang biaya hidup keluarga?
    Sakit dan punya BPJS, itu adalah salah satu hal, akan ada hal lain di luar biaya Rumah Sakit yang tetap harus dipikirkan ketika sakit, terlebih jika anda yang tergeletak adalah seorang kepala keluarga, pencari nafkah tunggal.
    Uang dapur yang terancam keberadaannya, uang sekolah yang pasti tetap Ada, KPR/KTA yang belum berakhir kreditnya. Serta biaya-biaya lain yang akan tetap ada tanpa peduli anda sedang sakit dan tidak mampu bekerja. Siapkan dana cash yang cair ketika anda sakit berat itu melalui polis Asuransi anda. Ambil manfaat Sakit Kritis sampai minimal 5 tahun dari biaya bulanan ruah tangga anda.
  3. Apakah ada uang yang cukup untuk membayar gaji karyawan atau hutang anda?
    Sakit seminggu dampaknya belum terlihat dan jadi masalah, sakit berat dan perlu waktu minimal 1 tahun untuk kemotherapi? Ini baru berbeda dampaknya. Anda tetap harus membayar gaji setiap bulannya, anda sakit order berkurang tapi gaji tidak akan pernah bisa dikurangi. Siapkan juga biaya penggantian dari risiko ekonomi yang terjadi  dengan memiliki asuransi sakit kritis dalam jumlah besar.
    Berapa total gaji karyawan dikalikan minimal 5 tahun. Bisa jadi ini adalah patokan awal dari uang pertanggungan sakit kritis anda.
  4. Cukupkah menggantikan kehilangan income/pendapatan saya?
    Sakit atau meninggal berarti hilang sebuah potensi income sebuah keluarga. Kepala keluarga jangan sampai meninggal serta meninggalkan keluarganya dalam kondisi sulit seperti ini. Untuk itulah keajaiban sebuah asuransi tercipta. Seperti magic, uang pertanggungan menjadi jawaban yang instan. Karena seolah jatuh dari surga, sebuah klaim sakit kritis bisa membantu keuangan penderita sakit seperti kanker.Klaim uang Pertanggungan berjumlah besar seperti Rp 1 miliar dari sebuah asuransi menjadi setitik cahaya terang bagi seorang janda dengan 2-3 anak kecil yang baru saja pergi meninggalkan dirinya yang tidak pernah bekerja sejak menikah. Raut keputusasaan tanpa Harapan itu akan berubah menjadi cahaya harapan karena uang 1 Milliar amatlah jarangnya terkumpul dari sumbangan kecuali dari sebuah Polis Asuransi.
Nah, bagi pembaca sekalian yang memiliki buku polis di rumah, segerakan kontak perusahaan atau agen anda. Tanyakan waktu yang tepat untuk melakukan review buku polis itu, karena didalamnya terdapat harta karun yang bisa jadi menjadi kartu ace keluarga anda terhindar dari risiko kebangkrutan karena ditinggal pergi pencari nafkah utama.
Selamat melakukan pemeriksaan ulang polisnya.

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment