Datapolis.id, Jakarta – Sebuah kapal nelayan yang sedang bersandar terbakar di dermaga Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara pada hari Senin (26/3). Pemadam kebakaran memeroleh informasi pukul 19.23 WIB.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Jakarta Utara, Satriadi Gunawan membenarkan adanya kebakaran kapal nelayan tersebut. Penyebab kebakaran belum dapat diketahui dengan pasti.
Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dan satu kapal rescue dikerahkan untuk memadamkan api. Menurut Satriadi, petugas kesulitan memadamkan api karena terhalang oleh kapal lain yang bersandar.
“Saat ini, masih tahap pendinginan. Kita belum tahu penyebab kebakaran dan belum mengetahui juga tentang adanya korban jiwa,” ungkapnya.
Dilihat dari perspektif asuransi, kapal dapat diasuransikan melalui produk Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance (produk asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/kerusakan/kehilangan atas rangka kapal serta mesin-mesin penggeraknya atas suatu risiko yang dihadapi). Marine hull Insurance yang menggunakan struktur Named Perils Policy menyebutkan bahwa kebakaran merupakan salah satu peril yang dijamin.
Sebelum menerima suatu risiko, salah satu faktor penting yang akan diperhatikan oleh perusahaan asuransi adalah jenis konstruksi kapal. Kapal nelayan kayu, memiliki risiko yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan konstruksi kapal lainnya. Selain mudah terbakar, konstruksi dari kayu juga cenderung rentan pecah/rusak. Selain itu, nilai sisa (salvage) juga sangat minim bahkan nol apabila terbakar habis.
Karena risikonya yang tinggi, umumnya perusahaan asuransi akan memperhitungkan hukum bilangan besar. Artinya, asuransi rangka kapal pada kapal nelayan dengan konstruksi kayu baru dapat diakomodir apabila jumlahnya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh tiap – tiap perusahaan asuransi. Mengingat, hukum bilangan besar dapat dimanfaatkan untuk penyebaran risiko.