Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no 36 [2014] tentang akuntansi kontrak asuransi jiwa, berlaku ketentuan terkait liabilitas manfaat polis masa depan, kecuali:
- Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria.
- Liabilitas manfaat polis masa depan mencerminkan nilai kini estimasi pembayaram seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nlai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan.
- Liabilitas manfaat polis masa depan diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi jiwa.
- Untuk kontrak asuransi jiwa yang memiliki komponen deposit dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari dua belas bulan, liabilitas dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan.
- Perhitungan liabilitas manfaat polis masa depan dapat negatif pada tahun awal disebabkan nilai kini arus kas masuk lebih besar dari pada arus kas keluar.
ED PSAK 36[1]
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan
28. Liabilitas manfaat polis masa depan dinyatakan dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria.
28A. Liabilitas tersebut diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi jiwa.
28B. Liabilitas tersebut mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nilai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan tetapi juga mempertimbangkan penerimaan premi dimasa yang akan datang (gross premium reserve).
28C. Untuk kontrak asuransi jiwa yang tidak memiliki kandungan tabungan dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari 12 bulan, liabilitas dapat dihitung menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan.
28D. Penentuan jumlah liabilitas manfaat polis masa depan harus memenuhi tes kecukupan liabilitas sebagaimana diatur dalam PSAK 62.
Jawaban: d. Untuk kontrak asuransi jiwa yang memiliki komponen deposit dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari dua belas bulan, liabilitas dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan.
[1] Staff.blog.ui.ac.id. (2018). https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-36-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Jiwa.pdf


