Pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no.18 [2014] tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya, laporan keuangan program imblaban pasti menyajikan:
PEMBAHASAN
ED PSAK No.18[1]
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PROGRAM MANFAAT PASTI
16. Laporan keuangan program manfaat pasti terdiri atas:
(a) laporan yang menyajikan:
- aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
- nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefi ts) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefi ts); dan
- surplus atau defisit; atau
(b) laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya termasuk salah satu dari:
- catatan yang mengungkapkan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; atau
- referensi atas informasi aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya disertakan dalam laporan aktuaris.
Jika penilaian aktuaria belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan dan tanggal penilaian diungkapkan.
Jawaban: b. i, ii, iii, v
[1] Staff.blog.ui.ac.id. (2018). https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-18-revisi-2010-Akuntansi-dan-Pelaporan-Program-Manfaat-Purnakarya.pdf