PENGGANTIAN SUKU CADANG #
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika dalam polis pertanggungan ini terjadi klaim sebagian (partial loss) yang mana memerlukan penggantian suku cadang sedangkan suku cadang tersebut tidak didapatkan atau dibeli di pasaran lokal, maka Tertanggung wajib mencari sendiri suku cadang yang dimaksud dan Pihak Penanggung hanya mengganti harga sebenarnya suku cadang tersebut ditambah biaya pemasangan yang layak tanpa dibebani biaya-biaya lainnya.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment