KLAUSULA OKUPASI DAN/ATAU OBYEK YANG HARAM #
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada:
- Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
- Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya.
- Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
- Transaksi Gharar (fiktif)
- Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan/eksploitasi)
- Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
- Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment