KLAUSUL LEASING #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini telah dibiayai oleh PT. _______________. Sehubungan dengan itu, telah disepakati antara perusahaan pembiayaan tersebut dengan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian total yang dijamin di bawah Polis ini, akan dibayar kepada perusahaan pembiayaan tersebut. Dalam hal terjadi kerugian sebagian, pembayaran akan dilakukan kepada perusahaan pembiayaan jika ada permintaan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya penyelesaian ganti rugi yang menjadi hak Tertanggung menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sepenuhnya.
Klausul ini tidak berlaku lagi setelah diterimanya pemberitahuan dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, bahwa perusahaan pembiayaan itu tidak lagi mempunyai kepentingan terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment