KLAUSUL KERUGIAN TOTAL DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA #
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini menjamin kerugian total atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 15 ayat 2 dan tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab I pasal 2 Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment