KLAUSUL KERETA GANDENG #
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa semua kata “kendaraan bermotor” yang terdapat pada Polis ini harus dibaca sebagai “Kendaraan Bermotor berikut Kereta Gandeng roda Dua/Empat/lebih*) yang disambungkan pada Kendaraan Bermotor tersebut”.
*) Coret yang tidak perlu.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment