KLAUSUL BENCANA ALAM #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir atau tanah longsor.
Risiko Sendiri: _______________
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment