KLAUSUL BANK #
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini telah dijadikan agunan pada Bank _______________. Sehubungan dengan itu, telah disepakati antara Bank tersebut dengan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian total yang dijamin di bawah Polis ini, akan dibayar kepada Bank tersebut. Dalam hal terjadi kerugian sebagian, pembayaran akan dilakukan kepada Bank jika ada permintaan tertulis dari Bank.
Selanjutnya penyelesaian ganti rugi yang menjadi hak Tertanggung menjadi tanggung jawab Bank sepenuhnya.
Klausul ini tidak berlaku lagi setelah diterimanya pemberitahuan dari Bank yang bersangkutan, bahwa Bank itu tidak lagi mempunyai kepentingan terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan di bawah Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment