ARBITRASE KLAUSULA #
Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersbut kepada Dewan Asuransi Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad – hoc dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
Badan Arbitrase ad – hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang diantaranya adalah seorang Sarjana Hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota..
Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengelaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi.
Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak..
(Sesuai Pasal 20 PSKBI)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment