PSAK 24 adalah standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang mengatur pengakuan dan pengukuran kewajiban imbalan kerja. Metode Projected Unit Credit (PUC) yang digunakan dalam PSAK 24 adalah salah satu teknik utama untuk menghitung kewajiban imbalan kerja, termasuk pensiun dan manfaat lainnya. PUC menghitung kewajiban berdasarkan proyeksi masa kerja karyawan dan estimasi manfaat yang akan diterima di masa mendatang. Setiap periode kerja memberikan porsi manfaat yang diakumulasikan, sehingga semakin lama karyawan bekerja, semakin besar porsi manfaat yang menjadi tanggungan perusahaan. Dalam praktiknya, metode ini memastikan bahwa perusahaan secara bertahap mencatat kewajiban secara proporsional sesuai dengan peningkatan masa kerja karyawan.
Bagi perusahaan, memahami penerapan Projected Unit Credit sangat penting untuk menghindari underestimasi atau overestimasi kewajiban. Hal ini terutama penting ketika menghitung pensiun dini atau pesangon, di mana proyeksi masa kerja menjadi faktor kunci. Metode ini juga membantu aktuaris dalam menyusun laporan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, seperti PSAK 219 (sebelumnya PSAK 24), yang menekankan pada ketepatan pengakuan kewajiban dalam laporan keuangan.
Dengan metode PUC, perusahaan dapat secara akurat merencanakan pengelolaan keuangan untuk jangka panjang dan memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan.
Prinsip Dasar Projected Unit Credit dalam PSAK 24
Projected Unit Credit memperhitungkan:
- Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti: Total imbalan yang diperoleh karyawan dari awal kontrak kerja sampai tanggal pelaporan, disesuaikan ke nilai kini.
- Biaya Jasa Kini: Imbalan yang diperoleh karyawan untuk periode pelaporan berjalan.
- Biaya Jasa Lalu: Perubahan dalam program imbalan kerja yang mempengaruhi imbalan periode sebelumnya.
Contoh Kasus Implementasi PUC
Situasi
- Perusahaan A memiliki kontrak kerja 4 tahun dengan karyawan B (1 Januari 2021 – 31 Desember 2024).
- Karyawan B akan menerima bonus Rp 500.000 di akhir kontrak.
- Tingkat diskonto: 5%.
- Periode pelaporan: 31 Desember 2022.
Langkah-langkah Perhitungan
1. Estimasi Biaya Manfaat Akhir: Rp 500.000.
2. Atribusi Manfaat pada Periode Jasa: Rp 500.000 dibagi 4 tahun = Rp 125.000 per tahun.
3. Mengukur Nilai Kini: Mendiskontokan setiap unit imbalan ke nilai sekarang.
Tabel Perhitungan
Tahun |
NKKIP Awal Periode |
Biaya Bunga |
Faktor Diskonto |
Biaya Jasa Kini |
NKKIP Akhir Periode |
2021 |
0 |
0 |
– |
107.975 |
107.975 |
2022 |
107.975 |
5.399 |
0.8638 |
113.375 |
226.749 |
2023 |
226.749 |
11.337 |
0.9070 |
119.050 |
357.136 |
2024 |
357.136 |
17.857 |
0.9524 |
125.000 |
500.000 |
Analisis dan Implikasi
- Pada akhir 2021, nilai NKKIP adalah Rp 107.975.
- Nilai NKKIP meningkat setiap tahun karena akumulasi biaya bunga dan biaya jasa kini.
- Pada 2024, nilai kini kewajiban mencapai Rp 500.000, sesuai dengan total imbalan yang dijanjikan.
Studi kasus pencatatan transaksi keuangan ini berfokus pada bagaimana sebuah perusahaan, seperti PT. ABC dan PT. XYZ, mengelola dan mencatat kewajiban serta biaya pensiunnya sesuai dengan PSAK 24 (Standar Akuntansi Keuangan 24) yang mengatur tentang imbalan pasca-kerja. Mari kita uraikan proses pencatatan jurnal akuntansinya:
PT. ABC – Pencatatan Program Pensiun Manfaat Pasti
Situasi
- Liabilitas pensiun awal tahun 2023: Rp1,5 miliar.
- Biaya jasa kini: Rp100 juta.
- Biaya bunga: Rp120 juta.
- Kontribusi pensiun: Rp200 juta.
- Keuntungan aktuarial: Rp50 juta.
- Liabilitas pensiun akhir tahun 2023: Rp1,47 miliar.