PERTANYAAN:
Apakah asuransi mobil bisa mengganti biaya penderekan mobil? Bagaimana cara meminta penggantiannya?
– Burhan, Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) 12/10/09 yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), disebutkan pada pasal 18 mengenai Biaya yang Diganti, bahwa biaya penarikan (derek) merupakan jaminan dasar dalam PSAKBI. Berikut kutipan polisnya:
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Mengacu pada pasal tersebut, sepanjang biaya yang dikeluarkan jumlahnya wajar dan guna menghindari kerugian yang lebih besar (contoh: mobil hilang), maka tertanggung / pemegang polis berhak mendapatkan penggantian biaya penderekan mobil. Dengan catatan, biaya derek dapat diberikan sepanjang kerugian / kerusakan kendaraan Bapak Burhan juga dijamin oleh polis.
Pada pasal tersebut juga diatur mengenai besaran penggantiannya, yaitu setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor yang tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri. Artinya, apabila nilai pertanggungan kendaraan pada polis adalah Rp. 200jt, maka maksimal biaya derek yang dapat diberikan penggantian adalah Rp. 1jt. Sebagai catatan, apabila biaya aktualnya melebihi limit yang diberikan, maka akan menjadi beban tertanggung / pemegang polis. Sebaliknya, apabila biaya yang dikeluarkan kurang dari limit yang telah ditetapkan polis, maka besaran penggantian akan diberikan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Lalu bagaimana cara meminta penggantiannya? Setidaknya terdapat 2 (dua) metode yang sesuai pada permasalahan ini antara lain: cash (reimbursement) dan menggunakan fitur mobil derek dari perusahaan asuransi. Kedua metode tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing – masing.
Menggunakan mobil derek milik perusahaan asuransi akan memudahkan tertanggung, namun tidak semua perusahaan asuransi memiliki fitur ini, atau tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, metode reimbursement dapat digunakan sebagai alternatif. Metode mana yang terbaik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan saat kerugian terjadi.
Namun, hal utama yang perlu dilakukan Bapak Burhan apabila membutuhkan mobil derek adalah dengan segera hubungi perusahaan asuransi terlebih dahulu. Laporkan kerugian / kecelakaan yang terjadi dan beritahu bahwa kendaraan memerlukan asistensi derek secepatnya. Semoga bermanfaat!
Ajukan pertanyaan anda seputar asuransi melalui [email protected]